Polda Jambi Bekuk 28 Tersangka PETI

Foto: Kabarserasan.com/ By. Azhari Sultan

Jambi, Kabarserasan.com — Polda Jambi dan jajarannya tidak main-main dalam menindak para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang saat ini masih marak di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.

Buktinya, ada sebanyak 28 orang tersangka PETI yang berhasil ditangkap Polda Jambi dan jajaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi saat dihubungi mengatakan, bukti keseriusan kepolisian menangani kasus PETI tersebut dalam beberapa waktu belakangan ini sudah ada.

“Benar, Polda Jambi dan jajaranya ada menangkapan pelaku PETI sebanyak 28 orang. Dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Edi, Jumat (19/6/2020).

Menurutnya, penangakapan dilakukan di tiga kabupaten, yakni Bungo, Merangin, dan Tebo. Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti terkait aktivitas PETI juga berhasil diamankan pihak kepolisian.

Dia menambahkan, hasil barang bukti yang diamankan, diantaranya dua alat berat jenis ekskavator, sejumlah dompeng, serta 93 banyak barang bukti lainnya.

Bukan hanya itu, untuk barang bukti emas juga diamankan seberat lebih kurang dua kilogram.

“Untuk kasus di Kabupaten Merangin ada lima orang pelaku yang diamankan, kemudian Bungo delapan orang dan Tebo 15 orang,” tegas Edi.

Dia juga mengatakan, jika Polda Jambi dan jajaran sudah menerima sebanyak 110 laporan polisi terkait aktivitas PETI, dimana delapan kasus diantaranya saat ini dalam proses penyelidikan, kemudian yang masuk dalam tahap I dan II masing-masing ada satu orang tersangkanya.

“Kita tidak segan-segan untuk menindak tegas tambang ilegal khususnya di Jambi dan kami juga tidak ‘pandang bulu’ dalam menangkap para penambang emas ilegal tersebut,” tandasnya.

Untuk penindakan terhadap tersangka tersebut, sambungnya, sudah dilakukan sejak Januari 2020 hingga saat ini. Diakuinya, jika para tersangka ditindak karena melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin alias ilegal.

Disamping itu, lanjutnya, Polda Jambi meminta agar aktivitas PETI segera dihentikan. Selain merusak lingkungan aktivitas PETI juga sudah banyak menimbulkan korban jiwa.

“Penambangan emas ilegal ini sudah banyak memakan korban jiwa, baik yang ada dapat jenazahnya dan ada juga yang tidak dapat jenazahnya. Untuk itu, kita minta untuk segera dihentikan, karena juga telah merusak lingkungan,” imbuh Edi Faryadi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here