H Juarsah Minta PT. Guangdong Penuhi Hak Normatif Pekerja di Proyek Sumsel 1

Plt Bupati Muara Enim H Juarsah memediasi konflil yang terjadi antara Serikat Pekerjaan dan PT Guangdong Power Energy Co. Ltd . Kabarserasan.com/ist

Muara Enim, Kabarserasan.com – Konflik yang terjadi antara Serikat Pekerja dengan PT. Guangdong Power Energy Co. Ltd (GPEC) sebagai subkontraktor yang menaungi buruh di PLTU Sumsel I membuat Plt Bupati Muara Enim H Juarsah turun tangan.

H Juarsah bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra M. Teguh Jaya mendatangi proyek PLTU Sumsel 1 di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru untuk melakukan mediasi.
.
Dalam pertemuan Plt. Bupati menginstruksikan PT. GPEC dan PT. Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek agar menghentikan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja kasar di lapangan.

” Saya minta mereka hanya diperbolehkan pada pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus (skilled jobs),” kata Juarsah, Senin (18/05/2020) siang.

Selain itu Plt. Bupati juga meminta PT. GPE dan PT SGLPuntuk segera memenuhi hak-hak normatif pekerja yang belum dilakukan, termasuk mempekerjakan kembali para pekerja yang telah dirumahkan.
.
Menanggapi hal tersebut, PT. GPEC melalui Koordinator Proyek, Mr. Li dan Manajer Administrasi PT. Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek, Mr. Wang yang didampingi oleh Manajer Humas, Herida sepakat akan menarik TKA yang dipekerjakan pada keahlian kasar.

Pihak perusahaan juga menyanggupi tuntutan serikat pekerja untuk pemenuhan hak-hak normatif, seperti mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, melengkapi dengan alat pelindung diri dan membayarkan kekurangan upah (UMK) termasuk juga upah lembur.

Khusus untuk mengangkat pekerja dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT/kontrak) menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap), secara manajemen belum dapat dipenuhi dengan alasan bahwa perusahaan mereka-pun hanya melakukan perjanjian kontrak waktu tertentu (sementara) di PLTU Sumsel I tersebut.

Sebagai solusi, seluruh pekerja termasuk 74 orang yang kemarin dirumahkan akan kembali dipekerjakan dalam badan pekerja baru yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan.
.
Plt. Bupati memberi waktu dalam tempo waktu 2 minggu agar hak gaji pekerja yang dirumahkan selama kurang lebih 2 bulan untuk dibayarkan karena berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003, maka pekerja yang mogok kerja ataupun dirumahkan akibat perselisihan masih sah berstatus sebagai pekerja perusahaan tersebut sehingga tetap berhak mendapatkan upah.
.
Tajudin dan Darwin, perwakilan serikat pekerja yang ikut hadir menyampaikan terima kasihnya atas mediasi yang di-inisiasi oleh Pemkab. Muara Enim. Plt. Bupati berjanji untuk terus memonitor perkembangan hasil pertemuan ini.

Dalam kesempatan itu turut hadir pula Kepala Disnaker Muara Enim, Camat Rambang Niru dan Camat Belimbing. (amr)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here