Wali Kota Jambi Bantah Kota Jambi Jadi Zona Merah

Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Adanya pernyataan juru bicara gugus tugas penanganan covid-19 Provinsi Jambi yang menyatakan bahwa Kota Jambi zona merah (red zone) Covid-19 dibantah keras Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

“Ini perlu kami klarifikasi, karena dengan disebutkan status merah ini, membuat resah dan ketakutan masyarakat Kota Jambi,” tegas Fasha di posko gugus tugas penanganan covid-19 kota Jambi di kantor Damkar, Rabu (29/4/2020) sore.

Menurutnya, gugus tugas Provinsi Jambi dalam menyampaikan zona merah tidak pernah menyampaikan atau berkoordinasi terlebih dahulu kepada gugus tugas Kota Jambi.

Selain itu, sambungnya, belum pernah ada rapat antara gugus tugas provinsi dengan gugus tugas Kota Jambi untuk menentukan zona wilayah, seperti zona merah, zona orange, zona kuning bahkan zona hijau.

Untuk diketahui, katanya, yang menentukan zona wilayah tersebut bukan kewenangan pemerintah pusat.

“Kementerian Kesehatan hanya berwenang mengeluarkan status PSBB, jadi zonasi itu kewenangan masing-masing gugus tugas. Kalau gugus tugas Provinsi Jambi mau menentukan status zona Kota Jambi dan kabupaten harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan satuan gugus tugas kabupaten kota setempat,” tandas Fasha.

Dia menilai, apa yang menjadi pernyataan tidak bisa asal bunyi, asal ngomong menentukan.

“Apabila dikeluarkan status seperti itu, pemerintah harus bertanggung jawab sepenuhnya. Tidak bisa asal ngomong saja, dari sumber yang tidak bisa dipercaya. Ini perlu kami klarifikasi. Karena dengan status red zone membuat resah masyarakat Kota Jambi,” ungkap Fasha.

Selanjutnya, dia menjelaskan, untuk Kota Jambi, kasus positif Covid-19 ada sebanyak 9 kasus yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Paal Merah, dan Alam Barajo.

“Berdasarkan data kasus, di Kecamatan Paal Merah ditemukan 6 kasus, maka pada zonasi di Paal Merah berstatus orange, dan Alambarajo ada 3 kasus positif maka pada zona kuning,” tukasnya.

Untuk menetapkan zona merah, imbuhnya, maka disetiap kecamatan harus ada kasus positif Covid 19.

“Kalau hanya dua kecamatan, maka belum bisa dijadikan bahwa kabupaten atau kota tersebut menjadi zona merah,” tegas Fasha. (azhari)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here