Timah Panas Polisi Akhiri 7 Tahun Pelarian Dodi Metal

Zakaria alias Dodi Metal , Tujuh tahun DPO pelaku Curas ditangkap. Kabarserasan.com/ist

Muara Enim, Kabarserasan.com — Pelarian Zakaria alias Dodi Metal (31) akhirnya terhemti di tangan Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim.

Bahkan, buronan polisi selama 7 tahun tersebut terpaksa di hadiahi timah panas, karena berusaha melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian mengungkapkan, Zakaria alias Dodi Metal (31) terlibat kasus curas yang mengakibatka meninggal dunia berdasarkan laporan Polisi LP/B-470/VII/2013/Sumsel/Res M Enim, tanggal 20 Juli 2013.

” Pelaku melanggar pasal 365 Ayat 3 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Dwi Satya.

Penangkapan Zakaria alias Dodi metal bermula saat petugas menerima informasi keberadaan (DPO) Zakaria alias Dodi Metal.

Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian lalu memerintahkan Kanit Pidum IPDA Guntur Iswahyudi beserta Team Rajawali untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

” Pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 bertempat di BTN Mandala Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim pelaku bernama Zakaria alias Dodi Metal berhasil diamankan petugas. Namun saat dilakukan pengembangan perkara, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” kata Dwi Satya.

Peristiwa curas yang dilakukan Dodi Meral dan kawan kawan terjadi pada hari Senin tanggal 20 Juli 2013 silam.

Bermula saat korban an. Halomoan Pakpahan sedang nongkrong bersama teman wanitanya berinisial SR di Gor Muara Enim.

Sekira pukul 20.00 wib tiba-tiba segerombolan pelaku menggunakan motor mendatangi korban dan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Halomoan P. (Meninggal Dunia) yang dilakukan oleh tersangka Zakaria alias Dodi Metal (Tertangkap), Dodi Rabau (sudah vonis), Topan Febri Saputra (sudah vonis), Angga Saputra alias Gugun (sudah vonis)

“Modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memukul korban di kepala bagian belakang menggunakan batu semen yang dilakukan Dodi Metal. Hingga batu semen tersebut pecah yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian kepala dan meninggal dunia,” terang Dwi Satya.

Kemudian salah satu tersangka an. Dodi Rabau melakukan perbuatan cabul terhadap teman korban berinisial SR di TKP.

Sedangkan pelaku Zakaria alias Dodi Metal mengambil sepeda motor yamaha mio warna putih milik korban selanjutnya ketiga pelaku meninggalkan tempat kejadian dan membawa sepeda motor korban.

” Sepeda motor itu kemudian dijualkan kepada pelaku Angga Saputra alias Gugun sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), dari hasil kejahatan tersebut Dodi Metal mendapatkan bagian sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah),” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa , 1 (satu) unit sepeda motor yamaha zupiter Z BG 3761 OF; (milik pelaku), 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih; (Milik korban), 1 (satu) unit HP merk samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Cros warna putih, Uang tunai sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah batu cor semen.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here