Ribuan Ekor Burung Ilegal Gagal Diselundupkan

Ratusan burung yang akan diseludupan diamanakan polisi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com– Gara-gara membawa ribuan burung yang dilindungi, NWi (32) warga Dusun Sungai Baung II, Pematang Jaya, Rengat Barat, Provinsi Riau tersebut harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjungjabung Barat, Jambi.

Aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku yang membawa mobil pengangkut burung dilindungi tidak terelakkan di Jalan Lintas Timur, KM 140, Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Beruntung, petugas berhasil mengamankan pelaku. Aneka jenis burung dilindungi yang siap diperdagangkan pelaku ikut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Tanjungabung Barat AKBP Guntur Saputro saat dihubungi mengatakan, pelaku tersebut ditangkap lantaran membawa satwa yang di lindungi.

“Kita amankan seorang pelaku, berinisial NM. Pelaku ditangkap Sabtu (4/4/2020) malam kemarin sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Timur, KM 140 Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat,” ungkapnya, Senin (6/4/2020).

Diakuinya, sebelum berhasil diamankan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara tim Polsek Tungkal Ulu dengan pelaku. Sebab, saat akan dilalukan pemeriksaan petugas, mendadak mobil pelaku tersebut berputar arah.

“Putar balik arah kabur ke Riau, jadi tim yang mencurigai akhirnya melakukan pengejaran,” tutur Kapolres.

Beruntung, aksi kejar-kejaran tersebut tidak berlangsung lama. Aksi penangkap pelaku yang langsung dipimpin Kapolsek Tungkal Ulu, Iptu Dasep tersebut akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

“Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuh Guntur.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa Mobil Toyota Avanza No Pol BH 2132 EK. Namun, Tanda Nomor Kendaraan Berlaku (TNKB) yang digunakan berbeda dengan kendaraan tersebut yakni, TNKB Plat Mobil No Pol BG 1172 BB, B 2132 BZP dan H 8541 JP.

“Nomor polisi yang tertera di mobil dengan TNKB beda, Nopol Jambi tapi suratnya itu Sumsel,” tutur Kapolres.

Sementara, barang bukti lainnya berupa satwa yang dilindungi terdiri dari burung Kacer sebanyak dua ekor, Cucak Hijau 34 ekor, Cucak Mini 45 ekor, Kepodang 31 ekor, Ciblek 300 ekor, Gelatik Sumatra 300 ekor, Kolibri 500 ekor dan Poksay Mandarin 6 ekor.

“Satwa ini akan dijual pelaku sepertinya, tapi saat ini masih kami dalami kemana akan dijual dan seterusnya,” tegas Guntur.

Akibat perbuatannya, pelaku masih ditahan di Polsek Tungkal Ulu. (Azhari)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here