Muara Enim, Kabarserasan.com — Satuan Narkoba Polres Muara Enim kembali mengamankan pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.
Beli Soksiawan (30 Tahun) yang berdomisi di Desa Panta Dewa Kec.Talang Ubi Kab. Pali yang kedapatan miliki 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,88 Gram, Minggu (29/03/2020).
Penangkapan pria yang berprofesi sebagai petani tersebut bermula adanya informasi yang di terima personil Satuan Resnarkoba dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut personil Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut
Dari hasil penyelidikan, ternyata benar pelaku sering melakukan transaksi narkoba di kawasan BTN Mandala Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim.
“Kemudian personil Sat Resnarkoba langsung menghampiri dan mengamankan pelaku, lalu melakukan pemeriksaan rongga badan. Dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,88 Gram,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan, Kamis (4.2/2020),
” Tersangka sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (amr)