Gubernur Jambi Keluarkan SE Agar ASN Bekerja di Rumah

Gubernur Jambi Fachrori Umar. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com – Melihat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) terus mengkhawatirkan, Gubernur Jambi Fachrori Umar, mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 921/SE/GUB.ORG-3.1/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Penyesuain Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah membenarkan adanya surat edaran dari Gubernur Jambi.

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Pejabat Fungsional dan Pelaksana serta PTT (Pegawai Tidak Tetap) melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) masing-masing.

Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administator, dan Pengawas (Eselon I, II, III, dan IV), sambungnya, tetap berdinas/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan dalam mencegah Covid-19, kecuali bagi yang sakit atau izin.

“Untuk pegawai yang work from home (bekerja dari rumah) tetap ditetapkan rambu-rambu untuk tetap mendukung pelaksanaan kerja dinas/badan/biro masing-masing, dengan harapan tetap produktif dari rumah,” tandas Johansyah, Minggu (22/3/2020).

Dia menambahkan, SE itu berlaku dari 20 Maret sampai 4 April 2020. “Gubernur mengingatkan seluruh ASN Pemprov Jambi melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran covid-19 sesuai imbauan pemerintah.”

Disamping itu, ungkapnya, Surat Edaran Gubernur Jambi ini memedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Permentan Pemerintah Daerah. (azhari)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here