Muara Enim, Kabarserasan.com — Manajemen Rumah Sakit HM Rabain Kabupaten Muara Enim mengeluarkan kebijakan tata tertib baru bagi pengunjung rawat inap di rumah sakit Type B tersebut mulai Rabu (18/03/2020). Hal ini dilakukan dalam rangka penanggulangan sejak dini terkait wabah Virus Corona (Covid-19)
Terhitung sejak hari ini, Rabu (18/03/2020) seluruh pengunjung pasien tidak diperbolehkan masuk ke area rawat inap (jam kunjungan di tiadakan) dan penunggu pasien cukup satu orang dan akan diberikan kartu tunggu.
Sebelum masuk area rumah sakit terlebih dahulu dilakukan pengukuran suhu badan oleh petugas keamanan. Penunggu pasien yang mengalami demam dan batuk tidak diperbolehkan masuk ke area rawat inap. dan Kebijakan ini berlaku sampai dengan waktu yang akan di tetapkan kemudian.
Direktur Rumah Sakit HM Rabain dr.H.Hendri Yatno SpM saat di konfirmasi media ini mengatakan kalau ini adalah salah satu langkah pihak rumah sakit untuk mengantisipasi penyebaran dan kontaminasi virus Corona di area Rumah Sakit HM Rabain.
“Dalam hal ini Kita tidak mau terlambat,jangan nanti kalau suda muncul out break baru kita mau bertindak,namun mudah mudahan kasus out break tidak terjadi di Kabupaten Muaraenim,” kata dr Hendri melalui pesan Whatsapp, Rabu (18/03/2020).
Lanjutnya, ,selain mengeluarkan rata tertib pihaknya juga akan rutin untuk melakukan penyemprotan cairan anti septik di setiap pasilitas umum yang sering di pegang oleh para pengunjung tepatnya yang berada di area ruangan Rumah Sakit HM Rabain.
“Adapun bagian bagian tersebut adalah, handle pintu,kayu dan besi untuk pegangan tangan pejalan kaki dan lain lainnya,karena semakin cepat dan tanggap kita melakukan penanggulangan maka itu semakin baik,dan mengurangi penularan bagi kita semua.”pungkas dr Hendri. (amr)