Diserang dengan Clurit, Juru Parkir Ini Tewas

Pelaku pembunuhan tukang parkir diringkus Satreskrimum Polresta Jambi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Hanya karena kurang uang parkir, dua orang tukang parkir di tempat hiburan Karaoke Omnia di Jalan Merpati l, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dianiaya dua orang pemuda tanggung berinisial R (16) dan RA (18).

Akibatnya, salah satu korban bernama Kelvin Ramadan tewas usai dibacok oleh kedua tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit bergagang panjang (agrek).

Sedangkan rekan korban Riko Dermansyah harus menjalani perawatan intensif disebuah rumah sakit di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengakui adanya kejadian tersebut, yakni pada akhir pekan lalu.

Pada saat itu, katanya, pelaku bersama teman-temannya mendatangi sebuah room Karaoke Omnia dengan menggunakan motor.

Saat akan pulang, salah satu teman pelaku ditahan oleh korban karena kurang saat membayar biaya parkir kendaraan.

“Korban bekerja sebagai tukang parkir, alasannya uang parkirnya kurang sehingga motornya ditahan oleh korban,” ungkap Dover, Selasa (25/2/2020).

Karena ditahan kendaraannya oleh korban, pelaku emosi. Aksi adu mulut dan keributan di tempat hiburan malam tidak terhindarkan. Namun, keributan tersebut dapat dilerai oleh masyarakat sekitar lokasi.

Akan tetapi, pulangnya pelaku membawa kawan-kawannya serta membawa senjata tajam. Tidak ayal, aksi kekerasan fisik terhadap korban tidak terelakkan lagi.

“Korban dibacok di bagian pahanya, hingga mengeluarkan darah yang banyak. Korban meninggal saat berada didalam perjalanan ke rumah sakit,” tukas Kapolresta.

Sejak kejadian tersebut, petugas langsung memburu pelaku. Dari sejumlah keterangan saksi, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam, anggota personil Reskrim dan Brimob Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku dari kejadian tersebut di rumah pelaku masing-masing tanpa perlawanan,” tegas Dover.

Dia menambahkan, bahwa pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar. “Status tersangka masih pelajar, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda terpengaruh alkohol atau zat lainnya,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Jambi. Keduanya disangkakan pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana atau pasal 353 ayat 3 KUHPidana.

“Mereka terancam hukuman penjara diatas lima tahun,” tukas Dover. (Azhari)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here