Bawa Narkoba Pegawai Lapas Diringkus

pegawai lapas bawa narkoba diamankan Dirres Narkoba Polda Jambi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi terpaksa berurusan dengan pihak Polda Jambi.

Betapa tidak, dua orang pegawai Lapas atas inisial RT dan RM diringkus Unit Operasional Sub lll, Ditresnarkoba Polda Jambi pada Senin lalu.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,5 kilo gram.

Selain itu, satu botol kecil yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 150 butir, ikut disita petugas. Selanjutnya, dua buah handphone Nokia kecil dan uang tunai sebayak Rp1,9 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta kepada sejumlah media mengatakan, dua orang terduga pelaku itu berinisial RT dan RM diketahui bekerja sebagai pegawai Lapas di Kabupaten Tanjungjabung Barat.

“TKP ditangkapnya di Jalan Terusan Makmur, Kelurahan Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam (di jalan sebelum LP Tungkal),” ungkapya, Rabu (19/2/2020).

Menurutnya, kejadian itu bermula pada hari Senin 17 Februari lalu, tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya seorang pengawal Lapas yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kota Kuala Tungkal menuju Lapas Tungkal.

Mendapati informasi awal tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap dugaan pelaku.

Akhirnya, kedua pelaku diberhentikan petugas. Dan disaksikan warga sekitar dilakukanlah penggeledahan terhadap badan terduga pelaku.

Mulanya tidak ditemukan apapun dibadan pelaku, kemudian tim melakukan penggeledahan pada kendaraan yang dikendarai pelaku.

“Ternyata, petugas menemukan satu bungkus plastik bening besar yang berisi diduga narkotika jenis sabu dan satu buah botol kecil yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dibawah jok motor pelaku,” tukas Eka.

Tidak sampai disitu, tim juga mengarah kepada rumah pelaku yang berada di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.

Namun, usai dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lainnya. “Dari hasil pemeriksaan awal, pengakuan pelaku telah melakukan aksinya memasukkan narkotika ke dalam Lapas Tungkal sebanyak 3 kali,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polda Jambi. “Selanjutnya akan dilakukan pengembangan ke pemesan dan proses sidik secara profesional lebih lanjut,” pungkas Eka. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here