Perkosa Pacar Hingga Hamil 6 Bulan, Pria ini Diringkus

ilustrasi pemerkosaan/ist

Jambi, Kabarserasan.com – Feri Ardiyanto (23), warga Pematangkolim, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi ini terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Sarolangun, Jambi.

Pasalnya, dia diduga telah menyetubuhi kekasihnya bernama SV (17) di sebuah rumah kos-kosannya. Akibat perbuatan tidak terpuji tersebut, korban sampai hamil enam bulan.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, mengakui di wilayahnya ada seorang pria ditangkap karena diduga menghamili anak dibawah umur. “Benar ada, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Sarolangun,” ujarnya singkat, Sabtu (15/2/2020).

Diakuinya, dalam melakukan aksinya pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yakni mulai dari tanggal 31 Juli 2019 hingga Februari 2020.

“Pelaku ini menyetubuhi korban didalam kos temannya sendiri. Disamping itu, pelaku dan korban pacaran, namun karena ketahuan ibu kandungnya kalau anaknya hamil enam bulan, mereka langsung melapor ke polres,” tukasnya.

Selanjutnya, Heryanto menambahkan, berdasarkan pengakuan korban dicabuli karena dipaksa pelaku. “Atas dasar laporan ibu kandung korban, akhirnya pelaku ditangkap pada Rabu lalu,” imbuhnya.

Sementara itu, Feri Ardiyanto mengaku sangat menyesali atas perbuatan yang dilakukannya terhadap pacarnya hingga hamil enam bulan.

“Saya menyetubuhi pacar saya di kos teman saya. Awalnya saya memaksa pacar saya setelah saya menyetubuhi saya mengatakan kalau mau serius saya juga serius,” ujarnya lagi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku masih diperiksa petugas. Saat ini, pelaku masih ditahan di Polres Sarolangun. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Azhari

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here