DPO Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi Ditangkap

ilustrasi dpo/ist

Jambi, Kabarserasan.com – Daftar Pencairan Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi atas nama Kristiana, tersangka kasus korupsi pembangunan Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi, yang merugikan negara Rp12,8 miliar akhirnya dibekuk tim Kejati Jambi.

Dia diamankan petugas Kejati Jambi di Bandara Sulthan Mahmud Badaruddin, Palembang, pada Rabu (12/2/2020) kemarin.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani saat dihubungi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Rabu kemarin saat berada di pintu kedatangan Bandara Sultan Mahmud Badarudin, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“DPO ini ditangkap oleh tim Intelijen Kejati Jambi beserta tim Intelijen Kejaksaan Agung yang di back up oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang,” ungkapnya, Jumat (14/2/2020).

Diakuinya, penangkapan tersangka Kristiana merupakan buah hasil dari Program Tabur 32.1.

Usai ditangkap, tim intelijen Kejati Jambi membawa tersangka dari Palembang melalui jalan darat menuju Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dihadapkan kepada penyidik .

“Usai tiba di Jambi pada Kamis, tim gabungan intelijen Kejaksaan melakukan serah terimakan kepada penyidik untuk dilakukan proses selanjutnya,” tukas Lexy.

Dia menambahkan, tersangka Kristiana akan dititipkan ke Lapas perempuan yang berada di Kabupaten Muarojambi. Saat ini, pihak Kejati Jambi masih menunggu pengembalian uang dari hasil korupsi yang merugikan negara.

“Saat ini tersangka Kristiana dititipkan di Lapas Perempuan di Sabak. Kita masih menunggu pengembalian uang dari Korupsi tersebut,” tandas Lexy.

Sebelumnya, Kejati Jambi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di UIN STS Jambi. Lima tersangka tersebut empat dari pihak swasta dan satu dari pihak UIN.

Kejati sendiri baru menahan tiga tersangka, sementara dua tersangka lainya sempat melarikan diri.

“Dari dua yang kita masukan ke DPO tinggal satu yang belum tertangkap. Tapi kami sudah tahu keberadaannya, tinggal menunggu waktu saja,” tukas Lexy.

Azhari

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here