Nekat Jambret HP, Pemuda Ini Digebuki Massa

RD, tersangka Jambret diamankan polisi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Karena terlilit hutang yang cukup besar kepada temannya, Rahmad Dimas (19), warga Pelayangan, Seberang, Kota Jambi ini nekat melakukan tindak pidana jambret di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Akibatnya, tidak berhasil membawa hasil jambretannya, pelaku malah nyaris diamuk massa. Beruntung, pihak kepolisian dari Polsek Jambi Selatan berhasil mengamankan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Iwan Muhammad kepada media mengakui telah mengamankan pelaku. “Pelaku kita amankan pada 24 Januari lalu ketika melakukan aksinya,” ujarnya, Kamis (30/1/2020).

Saat melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motornya, tersangka memanfaatkan posisi letak Hp milik korban yang diletakkan pada dasbor sebelah kiri di sepeda motor yang korban kendarai.

Selanjutnya, begitu diperhatikan korban lengah, lalu tersangka melancarkan aksi pencurian terhadap korban.

Saat itu, sempat terjadi tarik menarik handphone korban dengan tersangka. Namun, korban tidak berhasil mempertahankan barang miliknya.

Naas bagi tersangka, usai korban berteriak minta tolong, warga sekitar pun langsung mengejar tersangka. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan warga.

“Beruntung, pihak kepolisian cepat datang dan berhasil mengamankan tersangka dari amukan warga,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) seperti kendaraan roda dua, Hp. Sedangkan kerugian korban diperkiraan Rp2.600.000.

Sementara itu, tersangka Rahmad yang selama ini tidak memiliki pekerjaan mengaku terpaksa menjambret karena tengah terlilit hutang.

“Untuk bayar hutang Bang, hutang samo sama teman. Untuk beli rokok dan untuk main-main bang,” tuturnya singkat.

Akibat perbuatannya, menjambret Ade Safnah pada tanggal 24 Januari lalu, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Jambi Selatan.

Dia terancam pasal 365 KUHPidana jo 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya adalah 9 tahun penjara. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here