Bawa Upal Rp500 Ribu, Pria ini Ditangkap

Edarkan upal, Feriansyah diamankan polisi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com – Jajaran Polsek Pasar, Kota Jambi berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) di wilayahnya.

Feriansyah (36), warga Desa Rembahan, Kelurahan Pulau Terniang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi ini tidak dapat lagi mengelak setelah kedapatan membawa lima lembar upal pecahan Rp 100.000 di dalam dompetnya.

Kapolsek Pasar, AKP Indar Wahyu Dwi Septian, saat dikonfirmasi mengakui telah mengamankan pria yang membawa uang palsu.

“Dia diamankan di Warnet GM di Jalan Kolonel Abunjani, Kecamatan Telanaipura, Rabu (8/1) lalu,” tukasnya, Sabtu (18/1/2020).

Dari informasi yang didapat, bermula dari adanya informasi masyarakat adanya seseorang yang mencurigakan di kawasan warnet tersebut.

Mendapatkan laporan itu, polisi langsung meluncur ke tempat itu. Melihat gelagat yang mencurigakan, akhirnya Feriansyah diamankan petugas.

Usai digeledah, dia kedapatan menyimpan sebilah pisau. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah uang dari dompetnya.

Ketika diperiksa dompetnya, ada uang sebesar Rp500.000, dalam pecahan lima
lembar Rp100 ribu.

Melihat petugas terus melakukan penggeledahan, muka Feriansyah terlihat terpusat pasi. “Mungkin karena takut, akhirnya pelaku mengaku kalau uang tersebut palsu. Dia pun langsung diamankan ke Polsek Pasar,” ungkap Indar.

Usai diinterogasi petugas, ujar Kapolsek, tersangka tersebut membeli uang palsu dari seseorang sebanyak Rp10 juta dengan harga Rp250 ribu.

“Uang ini kata dia (tersangka), sudah digunakannya sebanyak Rp5 juta, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Karena dirinya pengangguran,” tandas Indar.

Menurutnya, pihaknya masih menyelidiki apakah tersangka juga mencetak uang palsu. “Masih kita kembangkan,” imbuhnya singkat.

Sedangkan pengakuan tersangka kepada sejumlah media, mengaku uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Saya pengangguran bang. Jadi, duitnya saya belanjakan ke warung-warung,” ungkap Feriansyah.

Atas kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp500.000, satu unit Hp Samsung lipat hitam, satu gunting kecil dan sebilah pisau.

Saat ini, tersangka Feriansyah ditahan di sel tahanan Polsek Pasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oleh petugas, dia dijerat dengan pasal 26 ayat (2) dan (3) jo pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here