Spesialis Pencuri Sarang Walet di Dor

Tersangka Pencuri sarang burung walet ditangkap jajaran Polsek Kota Baru, Jambi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — 3 orang warga Kabupaten Muarojambi ini tidak berkutik lagi usai di dor (tembak) unit Reskrim Polsek Kota Baru.

Betapa tidak, ketiganya merupakan tersangka spesialis pencurian sarang burung walet di kawasan Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover melalui Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro kepada sejumlah media mengakui, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.

Ketiga tersangka tersebut, katanya, berinisial HA (39), S (38) dan S (35). “Mereka ditangkap pada akhir Minggu lalu di Jalan Lingkar Selatan, Kotabaru,” ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut, setelah petugas mendapatkan laporan dari korban bahwa ada orang yang mencurigakan di sarang walet miliknya.

Kemudian, korban langsung melaporkannya ke Polsek Kotabaru. “Anggota kita langsung mendatangi tempat kejadian itu, didapatkan 3 pelaku sedang mencuri sarang walet,” tambah Alfrito.

Pada saat tersangka melakukan aksi pencurian, imbuhnya, tersangka menggunakan tangga yang dibawanya sendiri dari rumah.

Mendapatkan pelaku lagi beraksi, petugas memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri, sehingga harus diberikan tindakan tegas oleh petugas,” tukas Kapolsek.

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini sebelum melakukan aksinya dalam keadaan sedang memakai narkoba.

“Narkoba jenis sabu yang dipakainya. Saat ini kita sedang mendalaminya, sudah berapa kali para tersangka ini mencuri,” tutur Alfrito.

Untuk harga sarang walet yang dijualnya, lanjutnya, mereka jual 1 kg dengan harga Rp14 juta,” ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu 1 kg sarang walet, 1 bilah pisau, 1 buah tangga kayu, 3 batang kayu yang telah diikat oleh secrap dan 2 unit senter kepala.

Akibat perbuatanya, para tersangka ditahan di Polresta Jambi. Mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here