Pembunuh Ibu dan Anak Ternyata Keluarga Dekat

Polres Muara Jambi ungkap kasus pembunuhan ibu dan anak. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Pasca tertangkapnya pelaku pembunuhan ibu dan anak di gudang PT Marwa Bangun Persada (MBP) di Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi pada Minggu lalu, terungkap bahwa pelaku membunuh korban yang tidak lain tantenya sendiri dengan menggunakan senapan angin.

Tidak hanya itu, sebilah pisau milik pelaku ikut digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Sedangkan, anak korban yang juga merupakan keponakannya sendiri ikut tewas ditikam dengan pisau.

Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto kepada sejumlah media mengatakan, pelaku pembunuhan yang menewaskan Heti Tambunan (52) dan Nia Manalu (16) dikawasan gudang alat berat PT MBP tak lain merupakan keluarga dekat korban.

Pelaku atas nama Hasudungan Tambunan (25), katanya, tega menghabisi nyawa kedua korban yang tidak lain merupakan tante (bibi) dan sepupunya sendiri.

Selanjutnya, Kapolres mengakui, usai tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah kejanggalan atas kasus pembunuhan yang dilaporkan oleh pelaku.

“Saat melakukan interogasi saksi dan penemuan sejumlah barang bukti terdapat kejanggalan, sehingga petugas mengarah bahwa pelapor sebagai tersangka,” ungkapnya, Selasa (14/1/2020).

Ardiyanto menambahkan, sebelum terjadi pembunuhan tersebut terjadi cekcok mulut antara pelaku dan tantenya.

Kesal dengan korban, akhirnya pelaku mengambil sepucuk senapan angin dan sebilah pisau miliknya untuk menghabisi nyawa korban.

“Pertama-tama korban ditembak menggunakan senapan angin ini dibagian kepala korban. Kemudian, korban ditusuk lagi dibagian dada kiri,” ungkapnya.

Sementara, anak korban yang berteriak melihat ibunya terkapar hingga tewas bersimbah darah langsung dihabisi pelaku.

“Pelaku ingin menghilangkan jejak saksi, karena melihat pelaku yang telah membunuh ibunya,” tukas Ardiyanto.

Baca Juga: Heboh! Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam di gudang PT MBP tersebut masih ditahan di Polres Muarojambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsider 338 KUHP.

“Ancaman hukuman untuk tersangka pembunuh juru masak tersebut. maksimal seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun,” tutupnya. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here