Pembunuh Janda di Tebo Ditangkap

ilustrasi pembunuhan wanita. foto: Ist

Jambi, Kabarserasan.com — Rusdi (42) warga Desa Tanjung Taman, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu ini tidak dapat mengelak lagi dari kejaran tim Satreskrim Polres Tebo dan Polsek Rimbo Bujang.

Pasalnya, dia ditangkap atas dugaan pembunuhan seorang janda bernama Suyanti di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu.

Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman kepada sejumlah media mengakui adanya penangkapan tersangka pembunuhan tersebut.

Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya penemuan mayat perempuan atas nama Suyanti di Kecamatan Rimbo Bujang oleh warga pada 8 Januari lalu.

Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Tebo yang diberi nama Tim Sultan langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat, diduga tersangka berada di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.

Selanjutnya, Kapolres melakukan koordinasi dengan anggota Polres Mukomuko.

“Tidak lama kemudian, anggota Polres Mukomuko berhasil mengamankan tersangka atas nama Rusdi yang berada di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko,” ujar Zainal, Jumat (10/1/2020).

Dari hasil introgasi petugas, sebelum melakukan pembunuhan, tepatnya pada malam kejadian tersangka sempat menginap di rumah korban.

Saat itu, tersangka cemburu karena melihat korban ada menelpon dengan mesranya dengan laki-laki lain di hadapan korban.

“Awalnya korban ada janji mau menikah dengan Rusdi, namun malam itu korban berubah tidak mau menikah dengan Rusdi,” tuturnya.

Diduga sakit hati, akhirnya tersangka Rusdi timbul niat untuk membunuh korban. Akan tetapi, sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku merayu korban untuk bersetubuh di kamarnya.

Selesai bersetubuh, korban disuruh memasak mi instan. Keduanya pun makan makan mi bersama.

Kenyang makan mi bersama, tersangka mengajak bersetubuh korban untuk yang kedua kali. “Setelah itu barulah tersangka membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan kabel charger hp milik korban sampai korban meninggal. Setelah korban meninggal tersangka menyetubuhi korban kembali,” tukas Kapolres.

Selanjutnya, untuk mengelabui keluarga korban, tersangka mengikat kedua tangan dan kaki korban. Tidak hanya itu, tersangka juga menggeledah isi lemari pakaian korban sampai berserakan di lantai.

Kemudian, tersangka mengambil semua barang berharga milik korban, seperti HP, uang, perhiasan dan motor korban.

“Ini dilakukan tersangka supaya keluarga korban mengganggap korban meninggal akibat dirampok. Baru setelah itu tersangka melarikan diri ke daerah Mukomuko,” tegas Zainal.

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebo.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 buah BPKB dan STNK kendaraan bermotor merek Honda Type GL 160 warna hitam atas nama Durahim, 1 unit handphone merek Advan warna hitam, 1 unit Handphone merek Samsung duos warna putih, 1 buah kartu pelajar atas nama Prengki Saputra, 1 buah KTP atas nama Rusdi, 1 buah ATM debit BRI atas nama Rusdi, anting-anting emas yang telah putus milik korban dan sejumlah barang bukti lainnya. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here