Cari Modal Nikah, Pasangan ini Nekat Selundupkan Narkoba

Ilustrasi. Kabarserasan.com

Jambi, Kabarserasan.com — Niat hati untuk nikah resmi, namun apa daya harus kandas di sel tahanan Polda Jambi.

Inilah yang dialami pasangan nikah siri, Wira dan Septi yang merupakan warga Pulau Burung, Parit II, Kecamatan Kundur Barat, Provinsi Riau nekat menjadi kurir narkotika.

Keduanya diamankan di Pos PJR perbatasan Jambi-Sumsel oleh tim Ditresnarkoba. Dari tangan keduanya, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3 kg di dalam kardus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, ketika dihubungi mengakui pihaknya telah melakukan penangkapan kepada keduanya yang merupakan sepasang suami istri. Namun, katanya, statusnya masih menikah sirih.

“Kita amankan satu kardus yang setelah kita geledah ternyata berisi sabu seberat 3 kg. Sabu itu dimasukan dalam kardus dan dibagi ke dalam tiga plastik,” ungkapnya, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, keduanya adalah kurir sabu yang akan menyelundupkan barang haramnya ke Palembang.

“Dari pengakuannya, mereka diupah Rp10 juta. Rencananya untuk biaya pernikahan secara sah. Keduanya kita tangkap di Pos PJR perbatasan Jsnbi-Sumsel,” tukas Eka.

Dia menambahkan, ketika ditangkap keduanya sebagai penumpang bus engkel Trans Mutiara Indah warna silver. “Saat ditangkap, keduanya duduk di kursi nomor 9 dan 10,” tuturnya.

Diakuinya, keduanya dibekuk setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada orang yang membawa sabu seberat 3 kg tersebut.

“Kita dapat informasi ada orang yang akan kirim sabu yang akan melintasi jalur Jambi Lintas Timur, Pelabuhan Dagang – Merlung (Tanjabbar) – Sengeti (Muarojambi),” imbuh Eka.

Selain itu, kepada petugas, keduanya mengaku sabu seberat 3 kg tersebut berasal dari seseorang berinisial WD alias MM. “Dari tangan WD, kita berhasil mengungkap yang sabu seberat 8 kg,” tandasnya.

Masih pengakuan tersangka, keduanya mengaku diupah sebesar Rp10 juta untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

“Uang tersebut nantinya akan digunakan keduanya dalam nikah resmi, tapi baru dibayar Rp5 juta. Setelah sampai di Palembang baru dilunasi,” tegas Eka.

Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan dua kurir jaringan Malaysia, yakni M Arasy dan Sucipto.

Keduanya merupakan tersangka kurir sabu seberat 8,211 kg dan ekstasi sebanyak 50.218 butir.

“Dan akhirnya kita berhasil ungkap keduanya ini karena hasil dari informasi mereka berdua,” ujar Eka.

Azhari

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here