Kasus OTT KPK, JPU Sebut Wabup Muara Enim Turut Terima Suap

Sidang perdana kasus dugaan suap terdakwa Robi Okta Fahlevi di PN Kelas 1 A Palembang. Kabarserasan.com/ist

Palembang, Kabarserasan.com — Sidang perdana kasus dugaan suap terdakwa Robi Okta Fahlevi (35 tahun) yang ikut menjerat Bupati Muara Enim (non aktif) Ahmad Yani di PN Kelas 1 A Palembang mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain selain tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Dalam fakta persidangan, Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah dan 22 anggota DPRD setempat diduga turut menerima aliran dana suap dari terdakwa.

JPU KPK, Muhammad Asri Iwan dalam dakwaanya menyebut terdakwa Robi menyerahkan suap kepada Ahmad Yani sebesar Rp 12,5 miliar, sebagai bentuk komitmen fee 10 persen atas kesepakatan 16 paket proyek yang diberikan kepada terdakwa senilai Rp 129,42 miliar.

“Dari jumlah itu dibagikan Rp 2 miliar kepada Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah, dan Rp 4,85 miliar untuk 22 anggota DPRD setempat. 22 anggota dewan tersebut menerima besaran masing-masing Rp 200-350 juta,” kata JPU dalam dakwaanya, Rabu (20/11/2019),” kata JPU dalam dakwaanya.

Diterangkan juga, Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, yang menyerahkan uang suap itu atas arahan dari Ahmad Yani.

JPU juga menyebutkan selain fee 10 persen untuk Ahmad Yani, terdakwa Robi juga memberikan fee 5 persen untuk pihak-pihak lain yang turut memuluskan proyek tersebut.

“Sebesar Rp 2,69 miliar kepada Eflin MZ Muchtar, lalu untuk Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim sebesar Rp 1,11 miliar, Ketua Pokja IV PUPR Ilham Sudiono Rp 1,51 miliar, dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB sebesar Rp 3,03 miliar. Fee 5 persen tersebut diserahkan terdakwa secara bertahap dan di beberapa tempat,” katanya.

Asri menjelaskan, nama-nama yang diduga menerima aliran dana suap pengadaan proyek itu statusnya masih saksi, dan akan lihat kembali melalui pemeriksaan saksi, sejauh mana keterkumpulan alat bukti. (Iws/dbs)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here