Bawa Sabu 700 Gram dari Batam, Pria ini Dicokok di Jambi

Ilustrasi/ist

Jambi, Kabarserasan.com –Aksi penyelundupan narkotika di Pelabuhan Marina, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi, kembali terjadi.

Seorang penumpang kapal cepat SB Kurnia II yang berlayar dari Batam-Kuala Tungkal diamankan petugas gabungan Kepolisian Polres Tanjab Barat.

Pasalnya, pria yang diketahui berinisial SH (38) warga Kecamatan Deli Tua, Sumatera Utara ini diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina, saat dihubungi, warga Sumatera Utara tersebut diamankan beberapa waktu lalu disaat petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan rutin, pemeriksaan barang bawaan dan penumpang.

Menurutnya, ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan dua bungkusan besar dibalut lakban warna hitam dari dalam tas ransel (warna hitam-hijau) yang dibawa pelaku.

“Saat bungkusan itu dibuka, ternyata berisi narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Bungkusan itu ditemukan berada diantara pakaian di dalam tas,” ungkap Sinaga, Sabtu (2/11/2019).

Dari keterangan pelaku, ujarnya, dua bungkusan besar yang berisi barang haram tersebut berasal dari Batam yang dikirim ke Kuala Tungkal dengan tujuan Jambi.

Dan rencananya, sambung dia, saat pelaku tiba di Jambi, pelaku ini akan di telpon oleh seseorang yang akan mengambil barang enak gila tersebut.

“Pelaku ini juga mengaku bahwa akan mendapatkan upah sebesar Rp25 juta dari pemilik barang yang berada di Batam. Pelaku akan mendapatkan upah setelah berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke seseorang yang berada di Jambi,” tukas Kapolres.

Sinaga juga menambahkan, saat ditimbang barang bukti dua bungkus diduga narkotika jenis sabu itu seberat 700 gram bruto.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu buah tas ransel warna hitam-hijau yang berisi pakaian, satu unit hp merk Xiaomi, satu lembar tiket kapal SB Kurnia II dan uang tunai sebesar Rp60 ribu.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di Polres Tanjab Barat, Jambi. “Tersangka ini, sementara masih dikategorikan sebagai kurir. Ada yang memerintah. Jadi masih kita dalami,” tandas Sinaga.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk pidananya, Suharno terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda sebesar Rp1 miliar dan paling banyak Rp8 miliar.

Azhari

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here