Dua Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla

Lahan yang dibakar

Jambi, Kabarserasan.com — Usai melakukan penyelidikan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kabut asap di Provinsi Jambi, akhirnya Polda Jambi menetapkan satu orang dan 2 perusahaan menjadi tersangka karhutla.

Demikian ditegaskan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero, saat dihubungi. Menurutnya, perusahaan tersebut, yaitu PT Desa Sawit Sari Persada (DSSP) berlokasi di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) tanpa memiliki izin/legalitas.

Selanjutnya, tambah dia, perusahaan PT Mega Anugrah Sawit (MAS) berlokasi di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk PT DSSP, katanya, ditetapkan sebagai tersangka karhutla setelah pada tanggal 8 September 2019 lalu telah mengalami kebakaran seluas 45 ha dan tidak memiliki sarana dan prasarana pengendalian karhutla.

“Tidak hanya perusahaan saja yang jadi tersangka, tapi Direktur PT DSSP,” ungkap Thein, Selasa (22/10/2019).

Dia berencana, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan PT DSSP sebagai tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, meminta layout citra satelit ke Lapan dan proses sidik lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Rencana tindak lanjut lainya, akan melakukan pemeriksaan selaku direktur PT Mas sebagai tersangka,” ujarnya lagi.

Diakuinya, hasil penyelidikan pada tanggal 28 Juli 2018 lalu telah terjadi kebakaran pada areal IUP-B PT MAS serta perusahaan sawit dan perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran dengan luas kurang lebih 972 ha.

Pasal yang disangkakan terhadap dua perusahaan tersebut, yaitu Pasal 98 atau pasal 99 Jo pasal 116 (1) huruf Abdan B UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 105 JO 113 (1) UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan penjara singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Sedangkan untuk tersangka perorangan adalah Sabudi Trami Slamet alias Sandek dari Suak Kandis Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dengan TKP di Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh.

“Pelaku membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Oleh petugas, Sabudi Trami Slamet disangkakan dengan Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 JO pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here