Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Rivan Diciduk Polisi

Tsk penyebar foto porno Rivan diamankan polisi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Rivan (24) warga Kota Palembang, Sumatera Selatan ini tidak mengira bakal dijemput paksa di rumahnya oleh tim Cyber Ditreskrimum Polda Jambi.

Pasalnya, dia menggunakan media sosial (medsos) untuk kepentingan yang tidak bermanfaat. Bagaimana tidak, foto mantan pacarnya yang dalam keadaan tanpa busana disebar ke akun instragram (IG).

Diduga gegara sakit hati akibat diputuskan pacarnya AF (24) tanpa sebab yang sudah akut, tidak hanya satu akun yang disebar, ironisnya ada 11 akun medsos.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero, saat dihubungi mengakui adanya penangkapan tersangka. Modus tersangka, katanya, yakni membuat akun palsu di IG dan mengupload gambar telanjang atau tampilan yang mengesankan telanjang.

“Yang dibuat ini gambar mantan pacarnya sendiri, ada 11 akun yang dibuatnya. Untuk saat ini, modusnya sakit hati,” ungkapnya, Minggu (6/10/2019).

Mulanya, pelaku dengan korban terjalin hubungan asmara selama satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya pernah melakukan video call. Sementara, korban dalam posisi tanpa sehelai benang pun di tubuhnya.

Selanjutnya, hasil poto syur dari video call tersebut pelaku simpan di galeri handphone miliknya. Namun, beberapa waktu kemudian, tidak tahu permasalahan yang terjadi korban minta hubungan asmaranya berakhir.

Diduga, lantaran sakit hati diputusi cintanya tersebut, pelaku bertindak nekat menyebar luaskan poto tanpa busana bekas pacarnya itu.

“Sakit hati tidak terima diputuskan ceweknya, pelaku upload semua poto bekas pacarnya itu ke media sosial IG,” tegas Thein.

Dalam penyisiran di medsos, petugas menemukan akun IG palsu berbeda nama dengan foto korban yang sama.

Tidak hanya itu, dia juga menyebarkan medsosnya tersebut ke teman-teman korban di di kantornya.

Atas perbuatan tersangka, sambung Drreskrimum, korban yang bekerja sebagai karyawan disalah satu bank di Jambi itu harus menerima akibatnya.

“Korban pegawai disalah satu bank, berhubung foto ini sudah menyebar dan atasannya mengetahui akhirnya korban diberhentikan dari pekerjaannya,” tukas Thein.

Tidak terima telah diperlakukan Rivan, korban melapor ke pihak berwajib. Tidak perlu lama,akhirnya tersangka berhasil dibekuk pada Rabu lalu.

Disamping mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB), seperti hanphone milik tersangka, dua sim card, 11 print out hasil dari HP tersangka.

Akikat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf D dan E Undang Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Tersangka terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara, dan didenda paling banyak Rp6 miliar,” tukas Thein. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here