Gegara Celana Jeans, Sepupu Ditikam Hingga Tewas

AS tersangka pembunuh sepupu diamankan polisi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Diduga persoalan sepele, yakni celana jeans, saudara sendiri ditusuk hingga tewas bersimbah darah. Akibatnya, AS warga Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi terpaksa mendekam di jeruji besi Polresta Jambi.

AS tega membunuh sepupunya sendiri berinisial RD mengunakan senjata tajam dibagian badannya sebanyak dua kali pada awal Oktober lalu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover pada keterangan persnya mengakui adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, kejadian itu bermula saat tersangka mendatangi rumah orangtua korban. Sesampainya di teras rumah orang tua korban, tersangka meminta celana jeans yang dipinjam oleh korban.

Entah apa yang terjadi, selanjutnya diantara mereka terjadi saling cekcok mulut. Kemudian, pelaku pulang ke rumah.

Namun, tidak lama kemudian tersangka datang kembali ke rumah orangtua korban. Tapi kali ini bukan untuk meminta maaf, tersangka justru membawa senjata tajam.

Usai terjadi keributan, akhirnya korban kena tusuk pelaku hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Ada dua tusukan di dada korban, yakni sebelah kiri bawah dan kanan atas,” ungkap Dover, Senin (7/10/2019).

Kapolresta menambahkan, setelah melakukan pembunuhan, tersangka langsung kabur melarikan diri mengunakan perahu ketek yang ada di Sungai Batanghari.

“Dia juga naik ojek terus menumpang kapal bermuatan pasir untuk pergi ke Batam,” ujarnya.

Mengetahui adanya kejadian tersebut, personil Polsek Pelayangan dibantu personil Satreskrim Polresta Jambi bekerja sama dengan Ditpol Airud Polda Jambi melakukan pengejaran dengan menggunakan kapal milik Pol Airud Polda Jambi.

“Kira-kira di kawasan Talang Duku, keluar dari wilayah perairan, disaat itulah dilakukan penangkapan. Saat itu, tersangka bersembunyi dibawah dek kapal,” kata Dover.

Diakuinya, sebenarnya antara korban dan tersangka masih berstatus berkeluarga, masih sepupuan. Mereka ini tinggal berdekatan dan sering melakukan pinjam-pinjam pakaian. Masalahnya memang sepele,” tutur Dover.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Pelaku melangar pasal 338 KUHPidana atau 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here