Sebar Berita Hoax Warga Tewas Dicekik Polisi, Pria ini Diringkus

AE (40) diduga sebarkan hoax. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Bagi warganet kudu hati-hati dalam menyebarluaskan informasi di media sosial (medsos). Pasalnya, di Jambi, seorang warganet harus berurusan dengan kepolisian usai menyebarkan berita bohong alias hoax di Facebook (FB).

Kurang bijaknya AE (40) karyawan swasta ini, setelah diduga menyebarkan berita bohong pada tanggal 30 September lalu.

Saat itu, FB atas nama Ambo Eleng mengirimkan atau meneruskan video berdurasi 0,59 detik tentang adanya seorang warga tewas setelah dicekik polisi.

Dalam video tersebut tertuang caption yang bertuliskan “demonstran tewas dicekik aparat, sudah minta ampun masih ditekan tulang punggung dan lehernya dan tangan ditarik ke belakang hingga akhirnya tewas”.

Beruntung tim ciber penyidik Subdit V, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil melacaknya hingga berhasil meringkusnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero, begitu geramnya atas tindakan pelaku. Sebabnya, penyebaran hoax tersebut menyasar institusi kepolisian.

“Jadi pelaku ini hanya meneruskan video ke grup Facebooknya, tanpa berusaha untuk mengetahui kebenaran isi berita tersebut. Ini bahaya,” tegasnya saat dihubungi, Kamis (3/10/2019).

Menurutnya, pelaku mengambil video dari akun Facebook atas nama inisial AM. Setelah diselidiki, ternyata peristiwa dalam video itu tidak seperti yang dinarasikan. Kini, AM masih diburu keberadaannya oleh Ditreskrimsus.

“Setelah ditelusuri kejadian dalam video itu, terjadi saat polisi melakukan razia kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat. Warga yang kena razia, berlagak kesurupan dengan meronta-ronta agar tak ditilang,” ujar Thein.

Baginya, ini sangat berbahaya karena bisa meresahkan. “Bagi saya, kasus seperti ini harus diproses, langsung proses ke pengadilan. Kita (Polda) sendiri sebagai pelapor. Karena ini didapat dari patroli siber,” tegas Thein Tabero.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku ditahan di sel Polda Jambi. Pelaku dijerat pasal 14 Junto pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pida dan/atau pasal 28 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI nomor 19 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman penjaranya selama 10 tahun.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here