KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Tersangka

Wakil Ketua KPK saat melakukan Konpers OTT Bupati Muara Enim, Selasa (03/09/2019) malam

Jakarta, Kabarserasan.com–Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM sebagai tersangka kasus suap. Ahmad Yani.

Bersama Ahmad Yani, KPK menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Elfin Muhtar, Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, dan Robi Okta Fahlefi, pemilik PT Enra Sari.

Ahmad Yani dan Elfin dijadikan tersangka sebagai penerima suap, terkait paket pekerjaan pembangunan jalan tahun anggaran 2019, sedangkan Robi sebagai pihak pemberi suap. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (03/09/2019) di Jakarta

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Robi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jun)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here