Ini Dia Kronologis Kasus OTT Bupati Muara Enim

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang hasil OTT

Jakarta, Kabarserasan.com–Dalam konferemsi pers yang dilakukan Selasa (03/09/2019) malam, KPK melalui Wakil Ketuanya, Basari Panjaitan, menjelaskan detail kronologis kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim,Ahmad Yani (inisial AYN), berikut kronologis penangkapan, hingga kemudian menetapkan sang bupati sebagai tersangka, bersama dua orang lain, yakni Elfin Muhtar (inisial EM) dan Robi Okta Fahlepi (isisial ROF).

KPK, Basaria menjelaskan,  awalnya mendapat informasi akan ada penyerahan sejumlah uang sebagai bagian dari komitmen fee 10 persen dari proyek yang didapatkan ROF yang diserahkan kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani melalui EM.

Pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB tim KPK melihat ROF bersama ERA bertemu EM di sebuah restoran mie ayam di Palembang. Kemudian sekitar pukul 15.40 WIB KPK melihat ada penyerahan uang dari ROF kepada EM di tempat tersebut.

Setelah uang diserahkan, sekitar pukul 17.00 tim KPK mengamankan ketiganya, berikut uang tunai USD 35.000. Secara paralel, tim KPK sekitar pukul 17.31 tim KPK mengamankan Ahmad Yani di kantornya di Muara Enim dan mengamankan sejumlah dokumen, dan ruang kerja sang bupati..

Di Palembang, setelah mengamankan ROF, EM dan ERA, tim KPK lalu membawa ketiganya ke Jakarta sekitar pukul 20.00, Sedangkan Ahmad Yani dibawa ke Jakarta keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB dari Muara Enim.

Baca Juga: KPK Tetapkan Ahmad Yani Sebagai Tersangka

Konstruksi Kasus

Pada awal Tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim mengadakan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019. Dalam pelaksanaannya, diduga Bupati Ahmad Yani menetapkan syarat fee komitmen 10 persen bagi kontraktor pemenang.

KPK menduga permintaan tersebut disampaikan Ahmad Yani kepada para calon kontraktor pekerjaan fisik tersebut, dan Ahmad Yani meminta pemberian fee dilakukan dengan sistem satu pintu melalui EM sebagai orang kepercayaannya.

ROF diduga sebagai pihak yang menyanggupi pemberian fee komitmen 10 persen tersebut dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total 130 miliar rupiah. “Jadi kalau 10 persennya sekitar Rp. 13 M,” kata Basaria.

Pada tanggal 31 Agustus 2019 EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar Amerikasejumlah “Lima Kosong-Kosong”. Pada Tanggal 1 September 2019 EM berkomunikasi dengan ROF membicarakan mengenai kesiapan penyerahan uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk dolar Amerika. Uang Rp.500 juta tersebut ditukar menjadi USD 35.000

KPK juga mengidentifikasi, selain penyerahan uang USD 35.000 tersebut, Ahmad Yani sebelumnya sudah menerima uang Rp.13,4 M dari ROF, sebagai imbalan pemberi berbagai paket pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korusi. KPK Meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni sebagai penerima suap ROF (Robi Okta Fahlepi), dan sebagai penerima suap AYN (Ahmad Yani), dan EM (Elfin Muhtar)” demikian Basaria menegaskan. (jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here