2 Bandar Narkoba Diringkus

Ilustrasi (Ist)

Jambi, Kabarserasan.com– Polres Tanjungjabung Timur, Jambi berhasil mengamankan 4 orang tersangka kasus narkoba, 2 diantaranya adalah bandar narkoba yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) petugas.

Dari informasi yang diperoleh, terungkapnya kasus ini bermula tertangkapnya seorang pedagang bernama Iwan T (45) di Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi pada akhir bulan Juli lalu.

Dari tangan tersangka, Satres Narkoba Polres Tanjungjabung Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 klip plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 1,1 gram, alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas liquid Vape yang di atasnya terdapat pipet, 1 buah pirek kaca, dan 1 buah korek api gas warna biru.

Selanjutnya, petugas pada pertengahan bulan Agustus berhasil mengamankan satu orang pemakai yang bernama Sahabudin alis Acok (45).

Tersangka ini bekerja sebagai petani yang beralamat di RT 03, SK 17 Kelurahan Bangun Karya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Bersama pemakai ini, petugas juga membeku seorang yang diduga bandar narkoba bernama Ahmad Boni (32). Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini tercatat sebagai warga di Lorong Diamon, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Dari tangan tersangka Sahabudin, petugas berhasil mengamankan 1 klip plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dibelinya dari tersangka Ahmad Boni Bin Sailan.

Kemudian, 1 tabung kaca (pirek), alat hisab sabu (bong), 1 buah pipet plastik, 1 buah korek api dan sejumlah barang bukti lainnya.

Terakhir, petugas berhasil mengamankan seorang yang diduga juga sebagai bandar narkoba atas nama Pandu, warga Kecamatan Nipah Panjang. Oleh petugas, tersangka yang merupakan bandar sabu ini ditangkap pada hari Selasa, 20 Agustus 2019 lalu hasil pengembangan si Acok dan Boni.

Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Agus Desri Sandi melalui Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengakui telah mengamankan 4 tersangka narkoba.

“Alhamdulillah, petugas berhasil mengungkap dari 2 LP ada 4 orang tersangka, 2 orang tersangka diantaranya merupakan bandar narkoba jenis sabu,” ujarnya, Senin (2/9/2019).

Dia menambahkan, untuk jumlah total barang buktinya ada 1,2 gram narkoba jenis sabu.

“Mari kita sama-sama selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kalau ada melihat tindak pidana narkoba, jangan segan-segan untuk melapor ke pihak berwajib,” harap Lumbrian.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here