Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT PGU Didatangi Komnas HAM RI

Wabup Juarsah, Kasat Pol PP Musadeq dan Tim Komnas HAM di Lokasi Tambang PGU di Desa Tanjung Lalang. Kabarserasan.com/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com — Tim Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melakukan kunjungan khusus ke Kabupaten Muara Enim.

Kunjungan Tim yang diketuai Ridha Wahyuni ini datang rangka mengklarifikasi pengaduan
masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan penambangan di Desa
Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim yang dilakukan oleh PT
Pacifik Global Utama (PGU).

Ridha mengatakan, Komnas HAM sudah melayangkan surat sejak tahun 2018 terkait pengaduan masyarakat soal dampak kegiatan tambang yang dilakukan PGU.

“Catatan kita, pengelolaan amdal PGU harus sesuai dengan aturan. Kemudian lokasi penambangan ada ditengah pemukimam penduduk. Disposal (tumpukan tanah) terlalu tinggi. Masyarakat meminta penutuban lubang tambang serta terkait kompensasi kepada warga yang terdampak langsung kegiatan tambang,” kata Ridha di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Kantor Bappeda Muara Enim saat Rakor dengan Wabup Muara Enim H Juarsah dan Perwakilan PGU, Selasa (23/07/2019).

Ridha menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencari kesalahan, akan tetapi lebih kepada mencari solusi.

Hasil yang kita dapatkan setelah kunjungan ini akan kita analisis. Setelah itu akan diterbitkan surat dari komisioner.

” Yang jelas negara harus hadir untuk membela masyarakat,” tegas dia.

Sementara itu Humas PGU Sudiono menuturkan, terkait laporan masyarakat terkait masalah ini pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan stake holder Kabupaten Muara Enim.

” Saat itu, direksi PGU langsung yang berhubungan dengan Ketua DPR dan yang lainya,” kata Sudi.

KTT PGU Devin Gultom menambahkan, opersional PGU sudah sesuai aturan. Hanya saja
pihaknya masih menggunakam air sungai untuk penyiraman. ” Kita sudah mendapat izin untuk menggunakan air sungai. Kita melakukan pemantauan sendiri bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan provinsi terkait kelaikan penggunaan air,” paparnya.

Terkait dengan disposal (tumpunkan tanah) di lokasi tambang PGU, Devin berkilah,
ketinggiannya masih dalam batas normal. ” Disposal, sesuai bio teknik maksimal 128 M, dan kita sekitar 60 M,” terangnya.

Sementara Kades Tanjung Lalang Edi mengungkapkaan, dia sempat menghentikan pengangkutan tanah melalui jalan kabupaten karena ada pergeseran tanah.

“Ada pergeseran tanah di Desa Tanjung Lalang. Kita khawatir akibat pergeseran tersebut akan membahayakan masyarakat, Apa lagi jaraknya dengan sungai Enim hanya sekitar 100-150 meter saja dari Sungai Enim,” ujarnya.

Ditambahkannya, fungsi aliran sungai sudah banyak berubah dampak dari aktifitas
penambangan. ” Mewakili masyarakat, kami minta itu untuk dipulihkan kembali,” tegasnya.

Menangggapi hal tersebut Wabup H Juarsah lalu mengajak Komnas HAM melakukan pemantauan langsung ke lokasi tambang PGU.

“Kita kunjungi lokasi tambang agar mendapat gambaran yang jelas,” tegasnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here