Polda Jambi Tetapkan 20 Orang Tersangka Penganiayaan Satgas Karhutla

20 pelaku kekerasan terhadap Satgas Karhutla ditetapakan sebagai tersangka. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Pasca penangkapan puluhan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang dipimpin Muslim, Kamis petang kemarin, Polda Jambi langsung menetapkan 20 orang tersangka.

Ini dibenarkan Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis didampingi Pangdam II/Sriwijaya Mayjen Pol Irwan, Danrem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudi, Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (19/7/2019).

“Setelah diperiksa mendalam hingga Subuh tadi pagi, petugas menetapkan 20 tersangka pengrusakan dan penganiyaan pada akhir pekan lalu,” tandas Kapolda.

Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti ikut diamankan petugas. Diantaranya, 11 pucuk senpi rakitan, amunisi tajam dan 25 pucuk senjata tajam.

“Ini dalam upaya penegakan hukum yang humanis dan terukur dari tim gabungan TNI-Polri,” ujarnya.

Sementara Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan menyesalkan adanya kejadian penjarahan dan penganiyaan oleh kelompok oknum masyarakat tersebut.

“Kita menyesalkan masih adanya perbuatan oknum masyarakat yang melanggar hukum,” tukas Irwan.

Baca Juga: Puluhan Penyerang Anggota Satgas Karhutla Dibekuk

Pangdam juga mengucapkan terimakasih pada pihak Polda Jambi yang telah menegakkan hukum. “Tidak boleh ada negara dalam negara,” tegas Irwan. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here