Bawa Sabu 1 Kg Dari Malaysia, Pria ini Diringkus

Konpers pengunkapan jaringan narkoba Malaysia - Indonesia. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Tim Opsnal Sub III, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkapkan jaringan narkoba internasional. Seorang pelaku Bernama Alfiando (32) warga Kp Kalibaru Sei Lakam, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kepri ini tertangkap tangan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pemilik atau pengedar narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

Jaringan Malaysia-Indonesia ini, diamankan tepat di depan Pos PJR Batas Jambi-Riau, Provinsi Jambi pada Rabu dini hari kemarin.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 buah bungkusan kopi berukuran besar yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah diperiksa, barang haram tersebut seberat kurang lebih 1 kg.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta kepada sejumlah media mengakui adanya penangkapan narkoba jaringan internasional, Malaysia-Indonesia di Mapolda Jambi, Kamis (18/7/2019).

Terungkapnya kasus ini, katanya, berawal saat Tim Opsnal Sub III mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada seseorang yang akan melintas Provinsi Jambi membawa narkoba.

Dia menambahkan, pelaku tersebut menggunakan jalur darat dari arah Tanjung Balai Karimun ke Palembang dengan menggunakan mobil bus Handoyo dengan nomor polisi AA 1450 DA jurusan Riau-Palembang

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ketika melihat mobil tersebut melintas, tim langsung melakukan pemberhentian.

Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung memeriksa satu persatu identitas penumpang. Saat itu, seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi diamankan dan dilakukan penggeledahan badan.

Namun, tidak ditemukan apapun. Tidak hilang akal, petugas melanjutkan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku.

“Saat diperiksa, ditemukan 1 buah bungkusan kopi besar di dalam tas pelaku yang diduga narkotika jenis sabu,” tutur Eka.

Usai dilakukan interograsi, dari keterangan pelaku barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial Ans.

“Ans ini adalah warga Malaysia, ia disuruh mengantarkan barang tersebut ke Palembang, tepatnya di daerah Lemabang,” tandas Eka.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal ditahan dan tinggal di penjara seumur hidup sesuai ancaman undang-undang narkotika. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here