ABG di Jambi Disetubuhi 4 Kali Hingga Hamil

Ilustrasi

Jambi, Kabarserasan.com — Pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Jambi. Sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi harus menanggung malu hamil diluar nikah.

Betapa tidak, anak baru gede (ABG) berusia 12 tahun tersebut disetubuhi seorang remaja berinisial M (19). Tidak hanya sekali, warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi tersebut melakukan aksi bejatnya hingga empat kali di dalam kamar rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Abindito saat dihubungi mengakui adanya kejadian tersebut.

“Iya, kita ada mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujarnya, Senin (1/7/2019).

Menurutnya, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/41/VI/SPKT/Res Batanghari tanggal 10 Juni 2019 lalu.

“Dari laporan tersebut, anggota kita langsung bergerak dan pada tanggal 11 Juni 2019 sekitar pukul 14.30 WIB anggota Reskrim Polres mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya,” ujar Dhadhag.

Tidak menunggu lama lagi, petugas bergerak cepat. Akhirnya, pelaku tanpa perlawanan berhasil diringkus berikut barang buktinya.

Informasi yang didapat, kejadian tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 20 April lalu. Saat itu, Mawar dan M baru pulang dari jalan-jalan dan langsung ke rumah M.

Namun entah setan apa yang ada dibenak M, dia mengajak Mawar untuk bersetubuh. Akan tetapi, korban menolak dengan alasan mau pulang ke rumah orangtuanya.

Selanjutnya, terjadi keributan mulut diantara keduanya. Tidak sampai disitu, diduga nafsu M yang sudah diubun-ubun nekat menarik tangan korban kedalam kamarnya.

Mawar yang tidak bisa melawan kehendaknya, hanya bisa pasrah kegadisannya direnggut pelaku secara paksa.

Sejak itu, pelaku selalu ketagihan hingga perbuatan serupa terjadi hingga empat kali di tempat rumahnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Batanghari.

“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” tegas Dhadhag.

Azhari

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here