Bupati Muara Enim “Launching” Program Santunan Kematian

Bupati Muara Enim, Ahmad Yani saat serahkan santunan kematian, Senin (01/07/2019)

Muaraenim, Kabarserasan.com–Sejak dilantik 18 September 2018 lalu, Bupati Muara Enim, Ir H Ahmad Yani MM dan Wakil Bupati H Juarsah SH terus membuat program yang menjadi janji kampanyenya saat tampil menjadi salah satu kontestan pada ajang Pilkada Muara Enim 2018 lalu. Salah satunya janji akan memberi santunan dana kematian.

Janji ini dipenuhi Senin (01/07/2019), dengan dilauncingnya  program asuransi santunan kematian ini di acara Apel Bulanan, yang berbarengan dengan penyerahan Kartu Identitas Pensiun (Karip) PNS, Kartu Taspen kepada pejabat negara, yang disatukan dengan peringatan Hari Anti Nrkotika 2019, di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Hadir dalam acara ini, seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim, Polri dan TNI serta pimpinan Badan Narkotika Nasiona Kabupaten Muara Enim.Kartu Karip dari Pemkab Muara Enim secara simbolis diterima tiga orang perwakilan warga masyarakat yang anggota keluarganya baru saja meningal dunia.

Terkait dengan diluncurkannya program ini, Bupati Muara Enim Ahmad Yani menyatakan, bagi warga Kabupaten Muara Enim yang anggota keluarganya meninggal dunia, segera mengurus persyaratan administrasi kematian, supaya mendapatkan dana santunan kematian ini.

“Semoga dana bantuan kematian ini dapat bermanfaat untuk keluarga ahli musibah. Ini bukti cinta dan kepedulian kami terhadap masyarakat Kabupaten Muara Enim sesuai Visi Kabupaten Muara Enim untuk Rakyat,#MERakyat, Agamis, Mandiri, Sejahtera, Berdaya Saing, dan Sehat,” kata Bupati Yani saat melaunching program ini.

Hal-hal yang perlu diketahui terkait  Asuransi Kematian ini, sebagai berikut;

  1. Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kecuali aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri dan BUMN-BUMD dan pensiunannya
  2. Jumlah peserta Asuransi Kematian 550.773 jiwa
  3. Setiap peserta asuransi kematian diberikan kartu identitas
  4. Asuransi kematian dilaksanakan Pemkab Muara Enim melalui Dinas Sosial, bekerja sama dengan Asuransi Jasa Raharja Putera
  5. Besaran uang pertanggungan Asuransi Kematian dianggarkan dalam APBD
  6. Besaran uang pertanggungan Asuransi Kematian sebesar Rp.2.500.000/jiwa karena sakit atau sebesar Rp.5.000.000 apabila meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas
  7. Pengajuan klaim Asuransi Kematian diajukan ahli waris berdasarkan kartu identitas
  8. Dalam hal ahli waris berhalangan, pengajuan klaim Asuransi Kematian dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa oleh ahli waris dan diberi materi Rp.6.000
  9. Pengajuan klaim Asuransi Kematian dengan persyaratan sebagai berikut; KTP, Fotocopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa/Kelurahan dengan diketahui Pemerintah Kecamatan dan Akte Kematian asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Surat Keterangan Ahli Waris dari Pemerintah Desa/ Kelurahan, diketahui Pemerintah Kecamatan
  10. Batas waktu pengajuan paling lambat 90 hari sejak peserta Asuransi Kematian, meninggal dunia

Sebelum ini, tepatnya 28 Mei 2019 lalu, Bupati Yani juga telah menggulirkan Program Pemberian Baju Seragam dan Sepatu Gratis kepada 117 ribu siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. Program yang juga merupakan janji kampanye pasangan dengan tigeline “Juara” ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada para siswa agar semangat belajar di satuan pendidikan yang bernaung di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muaraenim. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here