Gegara Mabuk Lem, Seorang Gadis ABG Digilir 5 Pemuda

Mabuk Lem. Ilustrasi/ist

Jambi, Kabarserasan.com – Lima orang pemuda di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi ini tidak patut ditiru. Betapa tidak, mereka secara bergilir tega memperkosa anak dibawah umur.

Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis yang baru berusia 14 tahun itu diperkosa secara digilir oleh lima orang pemuda di tiga lokasi berbeda, tepatnya di daerah Kecamatan Betara, Kabupatan Tanjab Barat.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh pihak Polsek Betara setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarganya.

Menurut Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat dan Kapolsek Betara Iptu Irwan, kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur itu terungkap berawal dari adanya laporan orang tua korban yang merasa kehilangan anaknya yang sudah selama dua hari tidak pulang ke rumah, yakni sejak Minggu (9/6/2019) lalu.

“Mendapati laporan itu, selanjutnya kami melakukan penelusuran. Dalam hitungan beberapa jam terduga pelaku dan korban berhasil ditemukan,” ungkapnya, Kamis (27/6/2019).

Usai diamankan, selanjutnya terduga pelaku dan korban dibawa ke Polsek Betara, untuk dilakukan interogasi berhubungan kemana dan apa yang dilakukan selama dua hari, korban tidak pulang kerumah.

Dari hasil interogasi, didapati bahwa ada sesuatu peristiwa tindak pidana (kasus asusila) yang terjadi.

“Dari lima pemuda yang telah menyetubuhi korban, baru tiga yang berhasil diamankan,” tukas Sinaga.

Tiga pelaku yang sudah diamankan tersebut berinisial B, R dan A. “Untuk Pelaku A ini masih dibawah umur (16). Sementara dua pelaku lainnya yang berinisial U dan BA kini berstatus buron atau DPO,” tuturnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku kejadian tersebut terjadi karena pengaruh ngelem (mabuk, lem). “Korban dan pelaku ini dibawah pengaruh mabuk lem. Dari pengakuan ketiga pelaku yang sudah kita amankan, diketahui jika korban telah disetubuhi di tiga lokasi berbeda,” tegas Sinaga.

Selama dua hari tersebut, ujarnya, korban telah disetubuhi sebanyak 8 kali oleh lima pelaku tersebut. Awalnya disebuah pondok, lalu di lokasi bekas galian saat sedang mandi dan dilanjutkan di sebuah pondok lagi.

Selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni satu set pakaian korban, kendaraan roda dua yang digunakan untuk menjemput korban, bekas lem, dan diperkuat dengan satu alat bukti terkait persetubuhan, yakni visum terhadap korban.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang sudah diamankan ini, diancam dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Mereka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 milar,” tandas Kapolres

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau terhadap kedua tersangka atau pelaku yang belum tertangkap, agar segera menyerahkan diri untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Kapolres

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here