Rusak Rumah dan Ancam Tetangga dengan Pisau, Peri Terancam Dibui

Rumah yang dirusak Peri. Kabarserasan.com/ans

Muara Enim, Kabarserasan.com –Peri Ardiansyah , warga Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Muara Enim terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, pria berusia 29 tahun ini diduga melakukan pengrusakan barang serta pengancaman terhadap tetangganya sendiri, Yamsiyusro Binti Ali (53).

Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka. “Iya benar tersangka telah diamankan karena diduga melakukan pengrusakan dan pengancaman,” kata Fery, Sabtu (26/5/2019).

Fery mengungkapkan, aksi tersangka berawal saat korban menanyakan keberadaan sepeda motornya dan menuduh pelaku yang mencurinya lalu pelaku tak terima.

“Awalnya tindak pidana ini dilakukan pelaku terhadap korban ketika korban menyakan sepeda motor miliknya ke pelaku. Namun pelaku tidak terima sehingga pelaku mengambil sepotong besi pipa lebih kurang 120cm, dan kursi dan dipukulkannya ke rumah pelaku, sehingga daun pintu jendela rumah rusak,” ujar Fery.

Ternyata tidak sebatas itu saja, lanjut Fery, pelaku berkata dengan nada ancaman sambil mengacungkan sebilah pisau ke korban. “Aku nak duet sepuluh juta dalam batas waktu jam sepuluh. Kalu dak dapat kubunuh dengan kubakar dengan malam ini,” ujar Fery menirukan ancama pelaku pada korban

Merasa terancam, korban langsung meninggalkan pelaku dan melapor ke Polsek Gunung Megang.

“Menindak lanjuti laporan korban team trabazz Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan, lalu saya bersama team trabazz Polsek Gunung Megang bersama kanit Reskrim Aiptu M. Fadhli langsung berangkat ke tempat pelaku dam melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti, kita bawa serta amankan di polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Feryanto.(ans)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here