Pemasok Narkoba Jaringan Lapas Jambi Ditangkap

Ilustrasi/ist

Jambi, Kabarserasan.com — Arma, akhirnya dibekuk tanpa perlawanan usai menjadi daftar pencarian orang (DPO) jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi.

Pasalnya, dia merupakan salah seorang pemasok narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II A Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengakui adanya penangkapan tersebut.

“Tertangkapnya pelaku, setelah tim kita mengendus keberadaan Arman melalui istrinya, yakni (DL) yang saat ini tengah menjalani hukuman di Mapolda Jambi. Dari Dahlia lah kita bisa mengamankan Arman,” ungkapnya saat dihubungi Minggu (19/5/2019).

Saat melalukan penangkapan Arman di kawasan Jelutung, Kota Jambi tepatnya di dekat SMAN 3, Kota Jambi, petugas sempat dihalang-halangi.

“Petugas dihalangi pemilik rumah yang berinisial Y dengan berbagai alasan, tapi stelah kita bujuk cukup lama akhirnya tersangka berhasil diserahkan,” tukas Eko.

Untuk sementara waktu DL yang merupakan istri dari Arman dilepaskan, namun dikenakan wajib lapor. “Pelepasan tersebut dikarenakan DL tidak tahu sama sekali atas barang haram milik suaminya tersebut. Selain itu, diperkuat dengan keterangan Arman sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penggrebekan di Pulau Pandan, Kota Jambi. Dari hasil penggerebekan tersebut petugas menetapkan 12 orang tersangka,

Sebelumnya, DL (40) perempuan warga Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin beserta 12 orang lainnya ikut diamankan dalam suatu penggrebekan petugas.

Dari hasil penyelidikan, 5 diantaranya masih dikembangkan statusnya, karena diduga merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi. (Azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here