Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Kades Muara Meo Diamankan Polisi

Fajasa Abdi (37), Kepala Desa (Kades) Muara Meo Kecamatan Tanjung Agung diamankan di Mapolres Muara Enim. Kabarserasan.com/ans

Muara Enim, Kabarserasan.com — Bukannya menjadi teladan bagi warganya, Kades ini justru melakukan perbuatan melawan hukum.

Dialah Fajasa Abdi (37), Kepala Desa (Kades) Muara Meo Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim ini terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga kuat menjadi pengedar narkoba.

Penangkapan tersangka, karena masyarakat sekitar sudah resah dengan ulah oknum kades tersebut yang sering melakukan transaksi jual beli Narkoba di rumah miliknya.

Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kasat Res Narkoba, AKP I Putu Suryawan mengatakan, tersangka memang sudah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Muaraenim.

“Iya sudah lama menjadi target, dan selama satu bulan ini kita terus mengawasi gerak – gerik tersangka, hingga pada saatnya kita melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediaman nya,” papar Putu saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat 8,51 Gram, satu pucuk senpira laras panjang, dan satu unit Mobil jenis Honda Civic dengan Nopol BG 1670 OY.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fajasa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 dan 112 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(ans)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here