Polda Jambi Ungkap TPPU Narkoba, Kurir dan Pengatur Keuangan Diringkus

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS saat release kasus TPPU Narkoba. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari terpidana Diding yang sudah divonis hakim selama 10 tahun penjara.

Dua orang pelaku berhasil diamankan petugas. Ironisnya, satu orang terdakwa atas nama Rm (54) yang sedang menjalani proses pidana di Lapas Klas IIA Jambi, salah satu pelakunya yang diduga sebagai kurir.

Sedangkan Sk (50) yang berperan sebagai pengatur keuangan diamankan di kediamannya di Gampong Meunasah Lhok, Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Meurudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh akhir pekan lalu.

Menurut Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, penangkapan kedua pelaku kasus TPPU tersebut dari hasil pengembangan kasus Diding yang diketahui sebagai bandar narkoba.

“Ini adalah tindak lanjut kasus pengembangan kasus narkoba yang sudah vonis yakni kasus Diding, yang sekarang sudah ditahan di Lapas Klas IIA Jambi, dan kasus tersebut dikembangkan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya,” ungkap Kapolda kepada sejumlah media, Selasa (30/4/2019).

Kapolda menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, tersangka berinisial Rm berperan sebagai kurir. Dan tersangka satunya lagi berinisial Sk berperan sebagai pengatur keuangan hasil narkoba.

Saat ini, kedua tersangka masih diproses di Polda Jamb. Tidak itu saja, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga hasil transaksi TPPU.

“Kita juga menyita barang bukti yang diduga hasil TPPU berupa kendaraan dan tanah. Nilai asetnya kalau ditotal kurang lebih Rp500 juta. Untuk aset lainnya sekarang masih dalam penyelidikan,” tegas Muchlis didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka dan Kabid Humas Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.

Terdakwa Rh sendiri ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi pada September tahun lalu. Saat itu, Rh membawa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8 kg. (azi)

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS saat release kasus TPPU Narkoba

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here