Transaksi Sabu 1 Kg, Bandar dan Pengedar Dibekuk

Ilustrasi/ist

Jambi, Kabarserasan.com — Ali Mudin, Fitra dan Al, warga Kota Jambi ini tidak mengira bila aksi haramnya bertransaksi narkoba terendus pihak berwajib.

Bagaimana tidak, ketiganya tertangkap tangan oleh tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi di Lorong Kelapa Gading, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 1 kg dari tangan mereka.

Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan, ketiganya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Kita mendapat informasi di lokasi kerap dijadikan transaksi dan setelah dilakukan pendalaman akhirnya dilakukan eksekusi penangkapan,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (7/4/2019).

Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, yakni empat ponsel dan satu timbangan duduk. “Sebagi barang bukti pendukung dan diduga digunakan dalam transaksi,” tuturnya.

Dia menambahkan, sabu tersebut dibungkus dalam dua kemasan teh cina yang dikemas dalam plastik bening. “Barang buktinya dikemas dalam dua paket besar dengan merek teh cina Guan Yin Wang,” tukas Agus.

Diakuinya, Ali Mudin diduga selaku bandar, sedangkan Fitra Al diduga sebagai pengedarnya.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di BNNP Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Agus. (Azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here