Edarkan Sabu ke Sopir Truk, Tiga Pria ini Diringkus di Gudang Minyak

Tersangka penjual sabu ke para sopir, diamankan polisi. kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Peredaran sabu di Jambi kian masif. Betapa tidak, para sopir truk lintas provinsi kerap menjadi sasaran jual beli narkoba.

Buktinya, tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus tiga orang pria pengedar narkoba jenis sabu kepada para sopir truk tersebut.

Ketiganya, yakni Juliadi (37) dan Surya Pratamanto (27) warga Kota Jambi dan Delfi Candra (43) warga Kabupaten Muarojambi, Jambi yang diringkus polisi di Gudang Minyak, Kebun Bohok, Lingkar Selatan pada akhir pekan lalu.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyidianta mengatakan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di gudang minyak tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melaksanakan penyelidikan yang berakhir dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka Juliadi dan Surya.

“Saat dilakukan penggeledahan di sekitar TKP, anggota menemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan Surya,” ujarnya, Selasa (2/4/2019).

Tidak hanya itu, saat petugas memeriksa kotak rokok Dunhill yang disimpan di dalam tas yang ditemukan didalam kamar milik Juliadi, petugas menemukan lagi 10 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, kepada petugas tersangka mengaku barang haram itu didapatnya dari Delfi. Petugas pun bergegas melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ternyata Delfi tengah berada di dalam truk tronton warna hijau dengan nomor polisi BH 8285 HL.

Tanpa banyak perlawanan, tersangka berhasil dibekuk. “Dari tangan Delfi, kita dapatkan barang bukti 7 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanannya,” imbuh Eka.

Tidak sampai disitu, petugas juga menggeledah mobil milik pelaku. “Di mobil tersangka ditemukan barang bukti 3 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok Dunhill dan timbangan di dalam bantal diatas tempat duduk pengemudi,” tukasnya.

Kemudian, dari hasil pengembangan terhadap Delfi, diketahui asal barang haram itu didapat dari tangan Apek. “Tapi tersangka tidak mengetahui rumah Apek, pasalnya mereka memesan melalui telepon,” ungkap Eka.

Usai diperiksa semua barang bukti, jumlah narkotika sabu tersebut sebarat 2,35 gram. Selanjutnya barang bukti sabu tersebut berikut timbangan, STNK dan BPKB mobil saat ini telah diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut

Sedangkan, ketiga tersangka ditahan di sel Polda Jambi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here