60 Warga Ujanmas Jalani Sidang Tipiring

Warga menjalani sidang tipiring. Kabarserasan.com/ans

Muara Enim, Kabarserasan.com — Tim Yustisi Kabupaten Muaraenim yang terdiri dari Pol PP, Kemenkum HAM, Polisi, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan UPTD Samsat menggelar razia dokumen kependudukan di Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujanmas, Muara Enim, Rabu (20/3/2019) pagi.

Pantauan Kabarserasan.com, selama operasi yang digelar pukul 8.00 wib hingga 10.00 wib, petugas memberhentikan pengendara motor, mobil dan bis. Sedikitnya, 60 warga yang tidak membawa dokumen kependudukan KTP terjaring razia tersebut.

Kasi Penegakan Perda Pol PP Muaraenim Andris mengatakan, masyarakat yang tidak membawa KTP harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda Rp50 ribu.

“Operasi ini tujuannya agar masyarakat tertib membawa dokumen kependudukan KTP. Walau bepergian tidak jauh dari rumah, KTP tetap harus dibawa,” ujarnya.

Selain memeriksa KTP, tim juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan untuk memastikan masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Pengendara yang telat atau tidak membayar pajak diwajibkan membuat surat pernyataan untuk segera membayar pajak. “Ada 40 pengendara yang membuat surat pernyataan untuk membayar pajak,” kata salah satu petugas Samsat.

Andris menambahkan, hari ini merupakan hari kedua operasi Yustisi dan akan digelar hingga besok, Kamis (21/3/2019). Dirinya menghimbau agar masyarakat selalu membawa dokumen kependudukan kemana saja.(ans)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here