Dua Remaja Pengedar Narkoba Dibekuk BNNK

Press release penangkapan pengedar narkoba oleh BNN Muara Enim. Kabarserasan.com/ans

Muara Enim, Kabarserasan.com — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim berhasil meringkus pengedar narkoba di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Senin
(18/3/2019).

Pelaku yakni Heri Yansyah (31) dan Wendi Saputro (19), keduanya merupakan warga Desa
Kepur.

Kepala BNNK Muara Enim AKBP Abdul Rahman menyampaikan, penangkapan kedua pelaku
berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan pelaku.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.20 wib dikediaman pelaku Heri Yansyah, saat keduanya
sedang mem-packing paket shabu,” kata Rahman

Rahman mengatakan dari pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan pengedar narkoba untuk kalangan remaja dan pelajar di wilayah Muara Enim.

Selain mengamankan pelaku, BNNK Muara Enim juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu bungkus rokok Magnum biru dilakban warna hitam berisi 14 paket sabu-sabu dengan berat 3.17 gram, 10 paket sabu-sabu 2.23 gram, 5 paket sabu-sabu dengan berat 1.26 gram dan sebutir pil ekstasi logo minion warna hijau dengan berat 0.38 gram.

“Total barang bukti yang diamankan ialah 29 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,66 gram dan satu butiran diduga pil ekstasi berat 0,38 gram dengan taksiran Rp 6juta,” papar Rahman.

BNNK Muara Enim juga mengamankan barang bukti lainnya yakni empat buah handphone, bong/ alat hisap sabu-sabu, kawat kecil, korek api dan pisau golok ukuran besar.

“Selain itu turut diamankan uang tunai senilai Rp. 1.577.000 yang diduga merupakan
hasil penjualan narkotika,” imbuhnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ans)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here