Dua Pelaku Ganjal ATM di 16 TKP di Jambi dan Palembang Dibekuk

Tsk Iryansyah dan Arif Wibowo Diamankan Mapolda Jambi. Kabarserasan.com/azi

Jambi Kabarserasan.com — Akhirnya dua tersangka Ganjal anjungan tunai mandiri (ATM), yakni Iryansyah (50) dan Arif Wibowo (29) tidak dapat mengelak lagi dari sergapan petugas Ditreskrimum Polda Jambi.

Setelah meresahkan di dua TKP berbeda, yakni di Provinsi Jambi dan Palembang, kedua pelaku warga Palembang, Sumatra Selatan dan Serang, Banten ini, ditangkap di tempat berbeda.

Iryansyah ditangkap tengah berada di kediamannya di Palembang, Sumatra Selatan, sementara rekannya Arif Wibowo ditangkap petugas di Perumahan PT Bahari No 80, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada akhir pekan lalu.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi, terungkapnya kasus tersebut, setelah kedua tersangka pada hari Jumat, 18 Januari lalu berhasil menggondol uang dari ATM korban sebanyak Rp55 juta di ATM BRI di Mini Market Gemilang di kawasan Thehok, Kota Jambi.

Dimana saat itu, korban usai mengantarkan sekolah anaknya mendatangi TKP ATM BRI guna mentransfer sejumlah uang untuk pembelian kambing ke Imam Ma’ruf yang berada di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sesampainya di TKP, korban bersama rekannya memasukkan kartu ATM BRI Simpedes miliknya. Namun, layar mesin ATM BRI tersebut tidak menunjukkan aplikasi.

“Seperti tidak ada kartu yang masuk. Selanjutnya, korban melihat ke slot ATM BRI, namun kartu memang masuk ke dalam mesin,” ujarnya kepada sejumlah media, Senin (25/2/2019).

Korban pun mendadak bingung sehingga mencoba mencari pertolongan. Saat keluar dari pintu mesin ATM, korban didatangi pelaku dan menyuruh korban untuk memasukan paswoord. Akan tetapi, apa yang diharapkan korban ternyata tidak berubah.

Selanjutnya, pelaku mengarahkan korban untuk melapor ke Bank BRI terdekat atas kejadian tersebut. Saat hendak ke BRI Unit Thehok, pelapor mampir ke rumah.

Alangkah terkejutnya korban dengan masuknya SMS Banking sebanyak lima kali dengan menyatakan transaksi sukses senilai Rp55 juta.

Tanpa pikir panjang lagi, korban ditemani rekannya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Jambi. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

Beruntung, jejak pelaku berhasil terekam di CCTV di TKP. “Berdasarkan CCTV tersebut, petugas terus memburu kedua tersangka hingga akhirnya berhasil dibekuk,” tandas Edi.

“Dari Iryansyah, kami berhasil mengamankan barang bukti 7 kartu ATM BRI, 1 kartu ATM BNI, 3 buku tabungan Rekening BNI, 3 buku tabungan Rekening BRI, 1 buku tabungan Rekening Mandiri, 1 buku tabungan Rekening BCA. Selanjutnya, 1 unit Mobil Avanza warna hitam beserta kunci kontak yang dijadikan sarana, 1 lembar STNK kendaraan Mobil Avanza warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih beserta kunci kontak,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya sepert 1 kotak tusuk gigi Merk Indomaret, 1 helai baju bertuliskan Kickers, 1 helai celana bertuliskan Gabrielle warna biru dongker dan 1 helai celana bertuliskan Gabrielle warna hitam.

Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan Arif Wibowo berupa 7 kartu ATM BRI, 1 kartu ATM BCA, 1 buku tabungan Rekening BRI, Handphone Xiaomi 6 Pro warna hitam, baju bertuliskan POLO warna biru gelap les merah putih, sepatu Merk Kickers warna coklat, 1 Kotak tusuk gigi merk Alfamart, 1 pancing merk Trails, 4 helai baju dan 1 helai celana warna biru.

Dia menambahkan, selama menjalankan aksinya ada 16 TKP, yakni 12 di Jambi dan sisanya di Palembang.

“Bila ditotal, jumlahnya mencapai sekitar Rp300 juta. Hasil pencurian digunakan tersangka untuk membeli mobil, motor serta pakaian,” tandas Edi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here