KPU Muara Enim Coret 7 Caleg dari DCT

Ketua KPU Muara Enim Ahyaudin. Kabarserasan.com/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Muara Enim mencoret tujuh nama calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Muara Enim dari Daftar Calon tetap (DCT) karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ada tujuh caleg yang dianggap TMS, semuanya sudah dicoret dari DCT sesuai ketentuan,” ungkap Ketua KPU Muara Enim Ahyaudin, Senin (18/2/2019).

Dari tujuh caleg tersebut, lanjut Ahyaudin, tiga caleg telah dicoret setelah penetapan DCT
sebelum validasi surat suara. Ketiga caleg tersebut dinyatakan TMS berdasarkan temuan dari Bawaslu.

“Temuan Bawaslu tiga caleg tersebut terkait masalah kelengkapan administrasi, diantaranya tidak mengundurkan diri sebagai honorer,” ungkap Ahyaudin.

Empat caleg yang dinyatakan TMS berikutnya setelah dilakukan validasi surat suara. Dua caleg dinyatakan TMS karena meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri karena lulus seleksi CPNS.

“Karena dinyatakan TMS setelah validasi surat suara maka nama caleg tersebut sudah tercetak di surat suara. Namun pada lembar DCT telah kita coret,” kata Ahyaudin.

Khusus nama empat caleg yang TMS setelah validasi surat suara, papar Ahyaudin, pihaknya nanti akan mengeluarkan surat resmi kepada penyelenggara pemilihan yang berisi instruksi untuk mengumumkan nama-nama caleg yang TMS.

“Apabila nanti nama caleg tersebut dicoblos oleh masyarakat, maka dianggap sah sebagai suara partai. Dengan demikian diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ahyaudin juga menghimbau agar para kandidat caleg untuk membuat bahan sosialisasi ajakan kepada masyarakat untuk datang ke TPS tanggal 17 April 2019.

“Karena yang selama ini hanya ada ajakan untuk memilih, sedangkan kapan pemilihan
dilaksanakan tidak dicantumkan. Kita berharap partisipasi yang tingggi dari masyarakat pada Pemilu 2019 ini,” pungkasnya.(Ans)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here