Penggusuran Lapak Pedagang BJ Angsoduo Diwarnai Protes Pedagang

Exavator gagal gusur pedagang. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Penertiban pedagang baju bekas (BJ) yang masih nekat berjualan di kawasan Pasar Angsoduo lama diwarnai penolakan oleh pedagang.

Mereka menilai, hal ini masih dalam proses mediasi di pengadilan. Semua baru bisa dieksekusi setelah proses persidangan selesai.

Meski dalam upaya penertiban tersebut, petugas gabungan, yang terdiri dari Satpol Provinsi dan PP Kota Jambi serta dibantu aparat kepolisian dan Instansi terkait lainnya menggunakan satu unit alat berat jenis eskavator, namun penggusuran tersebut ditolak keras oleh para pedagang.

Sejumlah pedagang nekat menyandera dan menahan alat berat (eskavator) agar petugas tidak dapat bekerja menghancurkan toko dagangan mereka.

“Hari ini kami rela untuk mati jika toko dan dagang barangan kami dihancurkan. Kami di sini mencari makan Pak,” tegas Mariana di lokasi penggusuran, Rabu (30/1/2019).

Para pedagang tetap bertahan dan menolak agar tidak pindah ke lokasi Pasar Angsoduo yang baru. Pasalnya, mereka menilai harga sewa ruko terlalu tinggi.

Disamping itu, nekatnya pedagang baju BJ di Pasar Angsoduo tidak ingin dipindahkan, disebabkan masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Kita masih dalam gugatan, kenapa kita direlokasi seperti ini. Hak-hak kita belum terpenuhi tapi kita disuruh pindah,” sebut salah seorang pedagang.

Sementara itu, salah seorang tim advokat pedagang, Andre Sirait mengatakan penggusuran tidak dapat dilakukan karena saat ini masih dalam proses mediasi di pengadilan.

“Semua baru bisa dieksekusi setelah proses persidangan selesai. Negara ini negara hukum, semua ada sistem yang mengatur. Jangan semaunya sendiri,” tandasnya.

Menanggapi itu, Asisten lll Pemerintah Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan pihaknya akan berembuk kembali dengan para pedagang guna membahas keinginan pedagang.

“Kita akan diskusikan masalah ini, kebenarannya memang secara riil kan sudah jelas, bahwa mereka berada di lahan milik pemerintah. Kita menerapkan peraturan undang-undang menetapkan perda. Kita hormatilah, karena permintaan mereka untuk minta difasilitasi untuk duduk bersama,” ungkapnya

Diakuinya, memang sebelumnya para pedagang melakukan gugatan ke pengadilan terkait permohonan ganti rugi. “Jadi sah-sah saja mereka melakukan gugatan, kami juga menjalankan tugas untuk menjalankan tugas dari pemerintah. Karenakan ini tidak bisa berkeadilan juga kalau yang lain pindah tapi yang ini tidak pindah, tapi ya okelah kita hormati itu untuk duduk bersama,” imbuh Sudirman.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here