Pemberhentian Zumi Zola Terkendala Tekenan Presiden

Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Hingga Senin, tanggal 14 Januari kemarin, surat Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemberhentian Zumi Zola Zulkifli sebagai Gubernur Provinsi Jambi nonaktif belum ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

Akibatnya, rencana sebelumnya yang akan dilaksanakan rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan Gubernur Jambi pada tanggal 14 Januari ini gagal dilaksanakan.

Ini dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat saat dikonfirmasi sejumlah media.

“Semula rencananya, Senin maren rapat paripurna pemberhentian Pak Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi, namun terkendala masalah kepres yang belum ditandatangani Pak Presiden,” ungkapnya, Selasa (15/1/2019).

Dirinya mengakui, bahwa Pemprov Jambi telah mengkonfirmasi bahwa ke pihak istana bahwa kepres telah berada di meja Presiden. Namun, diduga karena berbagai kesibukan presiden yang padat maka kepres tersebut belum ditandatangani. “Pada prinsipnya kita masih tetap menunggu,” imbuhnya.

Selain itu, dia menambahkan, nantinya ketika kepres telah sampai ke pihak Pemprov Jambi maka akan diteruskan ke DPRD Provinsi Jambi. Setelah itu pihak DPRD baru akan melakukan rapat paripurna untuk pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi.

“Kami berharap agar proses pemberhentian Zola tepat waktu sehingga Gubernur Jambi definitif dapat turut dilantik bersama dengan dua gubernur lainnya pada 14 Februari 2019 mendatang oleh Presiden RI,” tutur Rahmad penuh harap. (Azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here