Polisi Sita Mainan Berlogo Palu Arit di Mall

Mainan anak-anak berlogo palu arit. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Polsek Pasar bergerak cepat, usai mendapatkan informasi adanya mainan berlogo palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di Mall WTC, Pasar, Kota Jambi, Minggu sore langsung disita petugas.

Sebanyak enam set perminan patung perang-perangan berlogo palu arit langsung dibawa untuk disita petugas guna penyelidikam lebih lanjut.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priyatmaja, bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap adanya logo yang dilarang NKRI tersebut.

“Benar, kita ada amankan permainan patung perang-perangan hari Minggu petang kemarin sekitar pulul 18.30 WIB berkat adanya informasi masyarakat. Saat ini masih kita dalami lagi,” tandasnya, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, dari hasil keterangan sementara para saksi, patung perang-perangan tersebut bukan dijual belikan, melainkan hanya sauvenir permainan yang ditukar sebanyak 70 kupon.

Dia menegaskan, jika diperhatikan logo tersebut tersebut identik dengan lambang PKI dan juga mirip dengan lambang Uni Soviet zaman dulu.

“Ada logo palu aritnya di sana. Kalau kita membandingkan di internet dengan logo yang ada dikemasan patung perang-perangan perbedaannya di bintang. Namun, masih kita dalami, apakah ini logo PKI atau bendera Uni Soviet zaman dulu,” ungkap Yuyan.

Kasat juga menambahkan, lalau bendera Uni Soviet itu ada bintang diatasnya. Sedangkan logo PKI tidak ada logo bintangnya. “Kita serahkan saja pada ahlinya dan berkoordinasi dengan ahli yang paham soal logo tersebut,” tukasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Apakah sengaja disebarkan atau ada unsur ketidaksengajaan.

“Kita masih perdalam dahulu. Barang sebanyak enam set kemasan ini tidak dijual, tapi didrop oleh Jakarta. Kita perdalam juga kesana nantinya bagaimana prosesnya ditempel logo bendera ini,” tutur Yuyan.

Diakuinya, sudah memeriksa tiga orang saksi yang merupakan karyawan, namun mereka tidak tau adanya logo PKI dipermainan tersebut.

“Dengan adanya kejadian ini, Kapolresta Jambi menyampaikan kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli permainan anak. Jika ada barang berlogo palu arit atau PKI segera melaporkan kepihak berwajib.Menurut KUHP Pasal 107 menyebarkan logo komunis bisa dijerat dengan pidana,” tandas Yuyan.

Sebelumnya, di salah satu mall ternama di Kota Jambi, yakni Mall WTC di kawasan Pasar, Kota Jambi ditemukan permainan anak-anak yang berlogo parit dan palu yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sejumlah mainan tersebut dijual di lantai tiga melalui penukaran koin Amazon. Dari informasi masyarakat, akhirnya mainan berlogo PKI tersebut disita Polsek Pasar. (Azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here