Meski Jadi Tersangka KPK, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Pimpin Rapat Paripurna

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston pimpin rapat paripurna memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Jambi ke 62 tahun 2019 di gedung DPRD Provinsi Jambi, di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (7/1/2019). Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap 12 anggota DPRD Provinsi Jambi termasuk didalamnya sejumlah pimpinan dewan, namun rapat paripurna memperingati Hari Ulang ke 62 Provinsi Jambi tahun 2019 di gedung DPRD Provinsi Jambi, di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (7/1/2019) masih dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPRD Cornelis Buston dan Wakil Ketua Chumaidi Zaidi, Syahbandar dan Supardi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Saat itu, KPK menetapkan 13 tersangka baru, satu diantaranya adalah pengusaha ternama di Jambi

Menurut Sekda Provinsi Jambi, M Dianto, bahwa status tersangka yang disandang Cornelis Buston dan rekannya tidak akan menggangu rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi.

“Selama belum ada penahanan dari KPK) terhadap empat pimpinan DPRD tersebut, mereka tetap dapat melaksanakan amanah sebagai wakil rakyat Provinsi Jambi. Bahkan pada rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada 14 Januari 2019 mendatang, ketua dan anggota DPRD Provinsi Jambi akan turut menghadiri,” tegasnya.

Tampak hadir dalam acara itu, Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan RI Oktorialdi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, bupati/walikota se-Provinsi Jambi, serta tamu undangan lainnya.
(Azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here