“Justru KPK lebih serius lagi, lebih kencang. Ada bukti, sikat,” tegasnya saat berkunjung ke Jambi, Rabu (12/12/2018).
Menurutnya, itu kan gawe anggota DPR selama ini. Dia menilai revisi Undang-undang KPK adalah Undang-undang KUHP yang katanya banyak pasal, tipikor sama dengan KUHP.
“Saya tidak sependapat, karena Undang-undang Tipikor bersifat lex spesialis. Masak digabung dengan undang-undang umum,” tukas Antasari.
Disamping itu, dirinya berpendapat, baiknya Undang-undang Tipikor (KPK) seperti sekarang ini, tidak dirubah.
“Seharusnya lebih kencang lagi. Tidak boleh dirubah dan lebih serius lagi, khususnya untuk KPK ya. Ada bukti sikat,” tandas Antasari. (azi)