Bandar Narkoba Pemilki Ribuan Pil Ekstasi Diringkus

Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe menunjukkan barang bukti ribuan pil ekstasi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi di tempat berbeda.

Tidak tanggung-tanggung, barang buktinya didapat hingga 86 bungkus atau berjumlah 4.295 butir ekstasi. Tidak itu saja, 5 paket narkotika jenis sabu seberat 352,86 gr ikut diamankan petugas.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe, saat menggelar kasus penangkapan tersebut, Selasa (5/12/2018) mengatakan kedua pelaku pemilik dan pengedar narkoba tersebut ditangkap pada penggrebekan pada Minggu malam lalu.

Mulanya, petugas Satresnatkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tempat kos di Lorong Kimaja 5, Simpang III Sipin, Kota Baru, Kota Jambi yang sering dilakukan transaksi narkoba.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggrebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni AF dan AM.

Upaya penggeledahan dilakukan terhadap pelaku. Awalnya, petugas menemukan barang bukti berupa dua butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi di dalam saku sebelah kanan AF.

Kepada petugas, AF mengaku barang haram tersebut miliknya dan digunakan sendiri. Petugas masih tidak percaya oleh ocehan pelaku.

Selanjutnya, oleh petugas dibawa ke rumah AF di Jalan Dr Siwabesi, Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi untuk melakukan penggeledahan.

Benar saja, saat digeledah petugas menemukan barang bukti narkoba lainnya. “Kita menemukan barang bukti lagi, berupa 2 paket narkotika jenis sabu di dalam kamar AF, tepatnya di atas lemari miliknya,” ungkap Kapolresta.

Pengembangan masih terus diungkapkan. Pada Selasa (4/12/2018), AF mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kamar nomor 4, Kosan SINDI l di Jalan KS Tubun, Telanaipura, Kota Jambi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas Opsnal Satresnarkoba nyaris tidak percaya. Pasalnya, barang bukti yang ditemukan berupa 86 bungkus pil ekstasi.

“Saat dihitung petugas, jumlahnya mencapai 4.295 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket yang terdiri dari 4 paket besar dan 1 paket kecil,” tutur Fauzi.

Menurut AF, kata Kapolresta, barang haram tersebut milik seorang pria berinisial DN yang saat ini jadi buronan petugas. “Barang bukti ini, kata pelaku didapat dari Riau dan akan dijual di Jambi,” tegas Kapolresta.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel Satresnarkoba Polresta Jambi. Sedangkan barang bukti ribuan pil ekstasi dan sabu disita petugas.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here