Pengedar Kokain di Jambi Dibekuk

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, menunjukkan barang bukti narkoba jenis kokain. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Peredaran narkotika di Jambi terus meningkat, tidak hanya sabu-sabu, ganja dan ekstasi saja, tapi sudah ke jenis kokain.

Buktinya, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan delapan orang pengedar narkoba jenis kokain pada Minggu, 5 November lalu.

Para pelaku ini diamankan di tempat berbeda, mulai dari di sebuah hotel, rumah masing-masing hingga dijemput di daerah Kuala Enok, Provinsi Riau.

Menurut Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, terungkapnya jaringan narkotika jenis kokain ini berasal dari informasi masyarakat di kawasan Rumah Sakit Budigraha, Kota Jambi pada akhir pekan lalu.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan. Mulanya, petugas mengamankan JH yang saat mengendarai kendaraan bermotor gerak-geriknya mencurigakan.

Benar saja, saat diamankan dan digeledah, petugas mendapatkan satu paket plastik sedang narkotika. Tidak itu saja, dari tangan kirinya ditemukan barang berisikan narkotika yang diduga jenis kokain.

Setelah diintrogasi, dia mengaku barang bukti tersebut didapat dari SH yang sedang menginap di Hotel Tepung Angso, di kawasan Pasar Baru, Kota Jambi.

Saat digerebek, pelaku tidak dapat mengelak dan dari tangannya, petugas satu buah plastik berisikan narkotika jenis kokain.

Dari pengakuannya lagi, kemudian petugas mengamankan SG, SR, AA, MR, SY dan SR di rumahnya masing-masing.

Dari keterangan AA, bahawa barang haram tersebut diperoleh dari MM yang berasal dati Kuala Enok, Riau.

Tidak menunggu lebih lama lagi, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi menuju Kuala Enok, Riau untuk mencari keberadaan MM.

Beruntung upaya, petugas tanpa banyak halangan, MM berhasil dibekuk di rumahnya di kawasan Tanah Merah, Kuala Enok, Provinsi Riau berikut sejumlah barang buktinya.

“Dari 8 tersangka ini, salah satunya mantan anggota polisi, yakni JH. Barang tersebut diduga berasal dati Malaysia,” ungkap Kapolda, Selasa (7/11/2018).

Setelah dihitung, berat bersih kokain tersebut sebanyak 1 kg yang rencananya akan diedarkan di Jambi. “Nilai rupiahnya dalam 1 gram berkisar 2 sampai 3 juta rupiah,” kata Muchlis didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol Haydar dan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, semua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polda Jambi. Mereka ini, ada yang berprofesi sebagai nelayan, buruh dan sopir.

Akibat perbuatannya, mereka terancam maksimal 20 tahun penjara dan denda 8 miliar. (azi)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here